Jelang Akhir Tahun Pejabat Kemenkoinfo Ikut Tax Amnesty

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Karena banyaknya pekerjaan dan kesibukan para pejabat pemerintah menjelang tutup tahun, akhirnya umumnya mereka baru bisa mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di penghujung periode kedua dengan tarif tebusan 3 persen.

Demikian diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi Kemenkominfo, Ahmad M Ramli, seusai menyerahkan SPH dalam rangka tax amnesty di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (30/12). Menurut dia, amnesti pajak merupakan program pemerintah yang harus didukung oleh semua pihak.

Ramli menuturkan, keikutsertaannya dalam program pengampunan pajak ini karena keinginannya untuk melakukan pembetulan pajak karena ada beberapa harta seperti properti yang belum sempat dimasukkan dalam SPT (surat pemberitahuan) Pajak. Sehingga ke depannya tidak ada lagi harta yang luput dari kewajiban pajak dan benar-benar bisa mengikuti tertib administrasi perpajakan.

“Saya pilih jalan yang termudah, administrasi menjadi lebih tertib. Maka saya ikut tax amnesty ini. Dan saya himbau semua pejabat dan lainnya, untuk ikut tax amnesty karena ini (program pemerintah) luar biasa sekali dan hanya sekali seumur hidup,” kata Ramli.

Lebih lanjut Ramli menyatakan, dirinya sangat kagum dengan pelayanan yang diberikan pada masyarakat yang ingin mengikuti pengampunan pajak sangat cepat. “Dan saya cukup pakai ATM, online langsung jadi (bayar tebusan). Tidak sampai 5 menut selesai,” ujarnya.

Ramli menuturkan, alasannya mengikuti amnesti pajak menjelang di akhir-akhir tahun ini tidak lain karena kesibukannya yang telah menyita waktunya. “Yang lalu saya tidak cukup punya waktu. Saya kemudian memilih di periode dua. Jadi ini soal waktu saja. Pejabat memang sibuk sekali menjelang akhir tahun. Ini soal waktunya saja,” jelasnya.

Seperti diketahui, amnesti pajak ini dibagi dalam tiga periode dengan periode pertama (1 Juli-30 September 2016) dengan tarif tebusan sebesar 2% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri. Kemudian periode II mulai dari 1 Oktober-31 Desember 2016 dengan tarif tebusan sebesar 3% untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri, dan periode III berlaku pada 1 Januari-31 Maret 2017 dengan tarif tebusan sebesar 5% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri.

Sedangkan untuk deklarasi luar negeri pada periode pertama tarifnya sebesar 4%, lalu periode kedua sebesar 6%, dan periode ketiga 10%. Untuk deklarasi harta wajib pajak UMKM sebesar 0,5% bagi UMKM dengan omset sampai dengan Rp10 miliar, dan tarif 2% bagi deklarasi UMKM dengan omset lebih dari Rp10 miliar. (Red)

Photo credit : Antara/Widodo S. Jusuf


Lainnya Dari Telegraf