Telegraf – Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong (hoax) terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Diketahui, Luhut melaporkan Haris dan Fatia Maulidiyanti tentang kasus dugaan, dengan nomor laporan polisi: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertangal 22 September 2021.
Laporan itu terkait dengan unggahan konten video di kanal Youtube milik Haris Azhar berjudul, “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin (21/03/2022) mendatang.
“Iya keduanya tersangka. Keduanya dijadwalkan diperiksa,” kata Zulpan, Sabtu (19/03/2022).
Informasi terkait penetapan tersangka tersebut juga dibenarkan oleh Fatia Maulidiyanti. Ia mengatakan saat ini dirinya dan Haris telah berstatus tersangka atas laporan yang mereka buat.
“Iya,” kata Fatia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/03/2022) lalu.
Namun Fatia belum mengungkapkan lebih detail terkait penetapan status tersangkanya itu.
Photo Credit: Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) bersama Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1). Jonathan Devin/kumparan