Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca IDI Usulkan Buka Data Medik Pasien Yang Terpapar Covid-19
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

IDI Usulkan Buka Data Medik Pasien Yang Terpapar Covid-19

Atti Kurnia Senin, 16 Maret 2020 | 16:39 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Terkait kerahasiaan data medik pasien yang terpapar Covid-19 banyak menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat bahkan membuat keresahan, hingga mencuatnya informasi Menteri Perhubungan yang terpapar Covid-19 justru bertolak belakang dengan kebijakan terkait kerahasiaan medik Pasien.

Terkait hal itu Ikatan Dokter Indonesia mengusulkan bahwa kerahasiaan medik pasien akan lebih efektif di buka, “ini akan memudahkan dan lebih efektif dalam tracing dan tracking Contact terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19,” ungkap Ketua Umum PB IDI Dr. Daeng M Faqih SH MH dalam konfrensi pers terkait menyikapi hasil rapat dan arahan Kepala BNPB selaligus Ketua Gugus Tugas percepatan penanggulangan inveksi Covid-19, di Kantornya, Jakarta.

Daeng juga menjelaskan supaya kinerja Gugus Tugas atas nama pemerintah itu lebih efektif untuk melakukan kontak trecing kepada siapapun yang diduga akan sakit atau terjangkit Covid-19, sehingga mempermudah contact trecing dan trecking yang juga akan bisa lebih mudah dan cepat dapat mengatasi sebaran penyakit Covid-19 yang sudah dinyatakan pandemi.

Ditemui di tempat yang sama M. Nasser Dewan Pakar IFI dan swkaligus senagai Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan mengatkan kerahasiaan medik diatur dalam empat undang-undang lex specialis, yakni Pasal 48 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 38 UU Nomor 36 tahun 2015 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 73 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Secara materi, kata dia, isi pasal-pasal tersebut tidak berbeda jauh atau berulang.

Nasser menjelaskan invesksi Virus Covid-19 tidak menyebabkan stigmatisasi, maka seharusnya tidak ada alasan (formil-materi) menutup data medik pasien.

“Didalam lex-spesialis ada 4 undang undang ditambah Peraturan Menteri Kesehtan yang menyatakan bahwa dari pasien itu bisa di buka untuk memenuhi kepentingan umum,” tutur Nasser.

Ia juga menambahkan seseorang yang terpapar Covid-19 ini tidak sama dengan penyakit penyakit lain yang harus dijaga kerahasiaannya, ini jutru akan lebih memudahkan mendeteksi serta mengetahui riwayat siapa saja orang orang yang berkomunikasi dan bersentuhan dengan pasien Covid-19 tersebut. (AK)


Photo Credit : Ketua Umum PB IDI Dr. Daeng M. Faqih tengah memegang mic, dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (16/3). TELEGRAF

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat
Waktu Baca 3 Menit
strategi digital marketing 2026
Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search
Waktu Baca 6 Menit
Kecelakaan Kereta Bekasi
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan
Waktu Baca 4 Menit
Indonesia berada dalam fase penting menuju adopsi AI yang lebih matang. Investasi digital meningkat, kebutuhan enterprise berkembang, dan kesadaran akan pentingnya infrastruktur mulai tumbuh.
Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan
Waktu Baca 3 Menit
Menggugat Etika Keluarga Dalam Ruang Negara
Waktu Baca 11 Menit

Padel Jadi Ruang Baru Kaum Urban Bangun Koneksi, Inspire Rally Series 2026 Digelar di Bekasi

Waktu Baca 4 Menit

Bersama DPR, Komdigi Dorong Partisipasi Rakyat Dalam Pertahanan Semesta Digital

Waktu Baca 2 Menit

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?