Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca IDI Usulkan Buka Data Medik Pasien Yang Terpapar Covid-19
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

IDI Usulkan Buka Data Medik Pasien Yang Terpapar Covid-19

Atti Kurnia Senin, 16 Maret 2020 | 16:39 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Terkait kerahasiaan data medik pasien yang terpapar Covid-19 banyak menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat bahkan membuat keresahan, hingga mencuatnya informasi Menteri Perhubungan yang terpapar Covid-19 justru bertolak belakang dengan kebijakan terkait kerahasiaan medik Pasien.

Terkait hal itu Ikatan Dokter Indonesia mengusulkan bahwa kerahasiaan medik pasien akan lebih efektif di buka, “ini akan memudahkan dan lebih efektif dalam tracing dan tracking Contact terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19,” ungkap Ketua Umum PB IDI Dr. Daeng M Faqih SH MH dalam konfrensi pers terkait menyikapi hasil rapat dan arahan Kepala BNPB selaligus Ketua Gugus Tugas percepatan penanggulangan inveksi Covid-19, di Kantornya, Jakarta.

Daeng juga menjelaskan supaya kinerja Gugus Tugas atas nama pemerintah itu lebih efektif untuk melakukan kontak trecing kepada siapapun yang diduga akan sakit atau terjangkit Covid-19, sehingga mempermudah contact trecing dan trecking yang juga akan bisa lebih mudah dan cepat dapat mengatasi sebaran penyakit Covid-19 yang sudah dinyatakan pandemi.

Ditemui di tempat yang sama M. Nasser Dewan Pakar IFI dan swkaligus senagai Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan mengatkan kerahasiaan medik diatur dalam empat undang-undang lex specialis, yakni Pasal 48 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 38 UU Nomor 36 tahun 2015 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 73 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Secara materi, kata dia, isi pasal-pasal tersebut tidak berbeda jauh atau berulang.

Baca Juga :  BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Nasser menjelaskan invesksi Virus Covid-19 tidak menyebabkan stigmatisasi, maka seharusnya tidak ada alasan (formil-materi) menutup data medik pasien.

“Didalam lex-spesialis ada 4 undang undang ditambah Peraturan Menteri Kesehtan yang menyatakan bahwa dari pasien itu bisa di buka untuk memenuhi kepentingan umum,” tutur Nasser.

Ia juga menambahkan seseorang yang terpapar Covid-19 ini tidak sama dengan penyakit penyakit lain yang harus dijaga kerahasiaannya, ini jutru akan lebih memudahkan mendeteksi serta mengetahui riwayat siapa saja orang orang yang berkomunikasi dan bersentuhan dengan pasien Covid-19 tersebut. (AK)


Photo Credit : Ketua Umum PB IDI Dr. Daeng M. Faqih tengah memegang mic, dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (16/3). TELEGRAF

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Waktu Baca 2 Menit
Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan
Waktu Baca 4 Menit
Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris
Waktu Baca 3 Menit
Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Waktu Baca 4 Menit

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Penanganan Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar Difokuskan Pada Titik Prioritas

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Minta Penanganan Pengiriman Bantuan Bencana di Sumbar Dipercepat

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tetapkan Tanggap Darurat, Pemkab Aceh Tengah Minta Percepatan Bantuan

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

PBNU Diminta Mempercepat Muktamar Untuk Selesaikan Konflik

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Dipecat Oleh PBNU, Gus Yahya: Pemberhentian Hanya Bisa Melalui Muktamar

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Aktivitas Semeru Masih Fluktuatif, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Tinggal Bersama Staf, Hofni Y. Mandripon Diberhentikan dari Jabatan Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Dituduh Pro Israel, Gus Yahya Enggan Mundur Dari Ketum PBNU

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?