Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Gugatan PMH Kepada Prabowo-Gibran Digugurkan Majelis Hakim, Ini Kata Kuasa Hukum
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Gugatan PMH Kepada Prabowo-Gibran Digugurkan Majelis Hakim, Ini Kata Kuasa Hukum

Didik Fitrianto Minggu, 26 November 2023 | 16:17 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. FILE/AFP
Bagikan

Telegraf – Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

“Setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadir, gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Belum sampai pokok perkara,” kata Faiz Kurniawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Gugurnya perkara itu, menurut Faiz, sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan meskipun yang bersangkutan dipanggil dengan patut atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.

Gugatan PMH Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta, dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal Purn. Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.

“Kami pihak kuasa Mas Gibran sudah datang ke pengadilan. Namun, pihak penggugat tidak hadir,” ujarnya.

Menurut dia, sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming selalu menyampaikan untuk taat pada hukum.

“Semua proses gugatan harus dihormati dan diikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Oleh karena itu, instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati,” kata Faiz menirukan amanat Gibran.

Sementara itu, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, bersyukur salah satu gugatan sudah diputuskan gugur oleh pengadilan.

“Kami sangat siap dengan proses hukum apa pun. Kami juga sedang siapkan 1.000 pengacara milenial yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” katanya menegaskan.

Hal itu, kata dia, membuktikan komitmen pasangan Prabowo-Gibran dalam penegakan hukum di Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

PGN Bentuk Satgas RAFI 2026, Amankan Pasokan Gas Selama Ramadhan dan Idul Fitri
Waktu Baca 3 Menit
Lonjakan Aktivitas Migas Picu Tantangan Baru bagi Industri Asuransi Energi
Waktu Baca 5 Menit
Budi Rahardjo
Presiden Prabowo Mendengar, Indonesia Melangkah: Bebas Aktif di Tengah Pusaran Dunia
Waktu Baca 5 Menit
OJK: Ekonomi Februari 2026 Tumbuh Solid, Waspadai Tekanan Geopolitik dan Volatilitas Pasar
Waktu Baca 4 Menit
Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran
Waktu Baca 4 Menit

Strategi OJK Kelola Risiko Iklim: Perkuat Pengawasan, Wajibkan CRMS, dan Bentuk Kemitraan Internasional

Waktu Baca 4 Menit

Pernyataan Lama Ketua DPD Kembali Viral, Densus Digital Soroti “Politik Daur Ulang”

Waktu Baca 3 Menit

LPS Bayar 88 Persen Rekening Nasabah BPR Prima Master Bank, Proses Klaim Dilanjutkan Bertahap

Waktu Baca 2 Menit

BSN Ekspansi ke Ekosistem Muhammadiyah, Dongkrak Pangsa Pasar Perbankan Syariah

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Politika

PSI Buka Suara Terkait Peresmian Bandara di Morowali Oleh Jokowi

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?