Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca FBR Meminta Jatah THR, Polri: Jangan Memeras
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

FBR Meminta Jatah THR, Polri: Jangan Memeras

Telegrafi Senin, 28 Mei 2018 | 14:37 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
FILE/Dok/Ist. Photo
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Mabes Polri angkat bicara soal aksi organisasi kemasyarakatan (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) yang marak meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Jika ada unsur pemaksaan dan pemerasan, bisa dikenakan pasal pidana.

Karo Penmas Brigjen M Iqbal mengaku sudah ada sejumlah laporan soal praktek yang diyakini sudah jadi tradisi tahunan ini. Namun hal itu belum bisa diproses.

“Siapa pun di negara ini harus ada norma dan aturannya. Tidak boleh organisasi apa pun atau perorangan yang mengatasnamakan apa pun meminta sesuatu dengan paksa. Gak boleh,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/05/18).

Kecuali, tegas dia, pemberian THR itu dilakukan dengan sukarela. Jika demikian, polisi tidak dapat melarang karena hal itu bukan perbuatan melawan hukum.

“Yang penting tidak ada pemaksaan kehendak. Kalau ada pemaksaan kehendak, Polri akan melakukan proses penegakkan hukum,” tegasnya.

Mabes polri juga menghimbau kepada seluruh kepolisian wilayah untuk merangkul semua stakeholder yang ada termasuk ormas untuk tidak melakukan upaya melawan hukum.

Iqbal juga memperingatkan ormas untuk tidak bertindak sendiri di bulan Ramadan seperti menertibkan warung remang-remang dan warung yang tetap buka di siang.

“Memang ada beberapa laporan yang sudah masuk (ormas) meminta THR. Tapi itu belum ada unsur paksaan. Mereka memohon (diberi). Makanya kami imbau kepolisian setempat merangkul mengimbau agar tak ada yang bersifat memaksa,” tegasnya.

Baca Juga :  Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Sebelumnya diberitakan ormas Forum Betawi Rempug (FBR) meminta THR kepada warga dan pengusaha di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Red)


Photo Credit : Ormas Front Betawi Rempug (FBR). FILE/Dok/Ist. Photo



Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit
Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia
Waktu Baca 11 Menit
Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak
Waktu Baca 2 Menit
DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Waktu Baca 2 Menit
Pertahanan Semesta di Era Digital Melalui Kolaborasi Hadapi Ancaman Siber
Waktu Baca 2 Menit

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit

‘Lihatlah Sedalam-Dalamnya’ Dalam Perjalanan Hidup R.B. Setiawanta

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?