Telegraf – Analis Perfekto untuk Indonesia Fakhrul Radhi menilai Menteri BUMN Erick Thohir semakin menguasai peta elektoral calon wakil presiden (cawapres) RI 2024.
“Erick Thohir semakin menguasai peta elektoral cawapres RI 2024, dari beberapa hasil survei berbagai lembaga ternama, pasangan yang disandingkan dengan Erick Thohir kerap sekali keluar sebagai pasangan yang paling diunggulkan,” katanya dalam keterangan yang diterima, (16/03/2023).
Berdasarkan data dari hasil survei terbaru Indonesia Political Opinion (IPO), ia mengatakan Erick Thohir mampu meningkatkan elektabilitas dari capres yang didampingi.
Mengambil contoh ketika dipasangkan dengan capres Ganjar Pranowo di dalam survei IPO. Duet Ganjar-Erick keluar menjadi pemenang dalam simulasi tiga pasangan IPO dengan elektabilitas sebesar 36,8 persen.
Pasangan kepala daerah dan menteri tersebut berhasil mengalahkan duet Prabowo-Muhaimin dan Airlangga-Ridwan Kamil. Masing-masing duet tersebut hanya memiliki elektabilitas sebesar 31,5 persen dan 19,4 persen.
Hasil yang berbeda terlihat ketika Ganjar dipasangkan dengan kandidat lain seperti Airlangga ataupun Puan Maharani. Ganjar-Airlangga terekam memiliki elektabilitas sebesar 28,9 persen dan berada di posisi kedua dalam simulasi Pilpres 2024.
Lebih lanjut, pasangan Ganjar-Puan memiliki elektabilitas 21,9 persen dan berada di posisi ketiga dalam simulasi versi IPO.
Berdasarkan hasil survei tersebut, Fakrul menyimpulkan duet Ganjar-Erick berpotensi menang di pilpres ketimbang skema pasangan lain yang muncul.
“Kontribusi Erick Thohir sebagai cawapres mendongkrak suara calon presiden,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.