Telegraf – PBNU mengeluarkan surat edaran yang berisi hasil dan konsekuensi Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Salah satunya, pemecatan terhadap Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya karena tak mengundurkan diri dalam tenggat tiga hari.
Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir mengatakan, surat edaran tersebut bukan surat pemecatan resmi kepada Gus Yahya. Surat tersebut ingin memberikan informasi kepada seluruh anggota PBNU tentang konsekuensi dari sejumlah hasil Rapat Harian Syuriyah.
“Saya sebagai Katib PBNU menandatangani surat edaran itu bersama Wakil Rais Aam, Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Namun, itu bukan surat pemberhentian, beda bentuknya,” kata Ahmad Tajul, Rabu (26/11/2025).
Sebagai informasi, beredar Surat Edaran dengan Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pada 21 November 2025, Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada Gus Yahya mengenai dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku pimpinan rapat.
Namun, Gus Yahya kemudian menyerahkan kembali risalah rapat tersebut kepada Afifuddin Muhajir. Pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.I.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumnadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah.
“Maka, Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” sebagaimana termaktub dalam surat edaran tersebut.
Sejak periode tersebut, PBNU menilai Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum. Selain itu, Gus Yahya juga tak bisa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno. Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdiatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” tulis edaran tersebut.
“Dalam hal Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdiatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.”
Surat Edaran Pemecatan Dinggap Tak Sah
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya akhirnya buka suara mengenai Surat Edaran tersebut.
Gus Yahya mengklaim, dokumen yang beredar tidak sah. Penyebabnya, nomor surat yang dicantumkan tak dikenal dan tidak memiliki stempel digital. Terlebih, beleid itu hanya berupa draf yang diedarkan melalui pesan singkat. Menurut dia, segala dokumen resmi pasti akan disebarkan langsung ke penerima melalui sistem Digdaya NU.
“Masalahnya dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana kemari. Sebenarnya di dalam sistem digital yang kita miliki, begitu suatu dokumen selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima yang dituju oleh surat yang bersangkutan melalui sistem digital,” kata Gus Yahya dalam konferensi persnya, Rabu (26/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Gus Yahya kembali menegaskan tak bisa diberhentikan dari jabatannya, kecuali melalui Muktamar NU. Dia juga mengatakan bahwa Dewan Syuriyah PBNU tak memiliki kewenangan untuk memberhentikan siapapun, termasuk Ketua Umum.
Menurut dia, tak ada pejabat di lingkungan kepengurusan NU yang memiliki wewenang tak terbatas, melainkan diatur oleh konstitusi organisasi. Sehingga, mereka tidak bisa melakukan hal-hal di luar tugas dan wewenangnya.
“Selain itu, proses rapat harian syuriyah tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi, tetapi kemudian langsung menetapkan keputusan yang jelas tidak dapat diterima,” tegasnya.