Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Dipecat Oleh PBNU, Gus Yahya: Pemberhentian Hanya Bisa Melalui Muktamar
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Dipecat Oleh PBNU, Gus Yahya: Pemberhentian Hanya Bisa Melalui Muktamar

Indra Christianto Rabu, 26 November 2025 | 23:25 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat jumpa pers persiapan pelaksanaan Musyawarah Nasional Konbes NU. ANTARA/Suwitno
Bagikan

Telegraf – PBNU mengeluarkan surat edaran yang berisi hasil dan konsekuensi Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Salah satunya, pemecatan terhadap Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya karena tak mengundurkan diri dalam tenggat tiga hari.

Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir mengatakan, surat edaran tersebut bukan surat pemecatan resmi kepada Gus Yahya. Surat tersebut ingin memberikan informasi kepada seluruh anggota PBNU tentang konsekuensi dari sejumlah hasil Rapat Harian Syuriyah.

“Saya sebagai Katib PBNU menandatangani surat edaran itu bersama Wakil Rais Aam, Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Namun, itu bukan surat pemberhentian, beda bentuknya,” kata Ahmad Tajul, Rabu (26/11/2025).

Sebagai informasi, beredar Surat Edaran dengan Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pada 21 November 2025, Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada Gus Yahya mengenai dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku pimpinan rapat.

Namun, Gus Yahya kemudian menyerahkan kembali risalah rapat tersebut kepada Afifuddin Muhajir. Pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.I.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumnadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah.

“Maka, Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” sebagaimana termaktub dalam surat edaran tersebut.

Sejak periode tersebut, PBNU menilai Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum. Selain itu, Gus Yahya juga tak bisa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno. Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdiatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” tulis edaran tersebut.

Baca Juga :  Tinggal Bersama Staf, Hofni Y. Mandripon Diberhentikan dari Jabatan Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen

“Dalam hal Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdiatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.”

Surat Edaran Pemecatan Dinggap Tak Sah

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya akhirnya buka suara mengenai Surat Edaran tersebut.

Gus Yahya mengklaim, dokumen yang beredar tidak sah. Penyebabnya, nomor surat yang dicantumkan tak dikenal dan tidak memiliki stempel digital. Terlebih, beleid itu hanya berupa draf yang diedarkan melalui pesan singkat. Menurut dia, segala dokumen resmi pasti akan disebarkan langsung ke penerima melalui sistem Digdaya NU.

“Masalahnya dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana kemari. Sebenarnya di dalam sistem digital yang kita miliki, begitu suatu dokumen selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima yang dituju oleh surat yang bersangkutan melalui sistem digital,” kata Gus Yahya dalam konferensi persnya, Rabu (26/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Gus Yahya kembali menegaskan tak bisa diberhentikan dari jabatannya, kecuali melalui Muktamar NU. Dia juga mengatakan bahwa Dewan Syuriyah PBNU tak memiliki kewenangan untuk memberhentikan siapapun, termasuk Ketua Umum.

Menurut dia, tak ada pejabat di lingkungan kepengurusan NU yang memiliki wewenang tak terbatas, melainkan diatur oleh konstitusi organisasi. Sehingga, mereka tidak bisa melakukan hal-hal di luar tugas dan wewenangnya.

“Selain itu, proses rapat harian syuriyah tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi, tetapi kemudian langsung menetapkan keputusan yang jelas tidak dapat diterima,” tegasnya.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Dipecat Oleh PBNU, Gus Yahya: Pemberhentian Hanya Bisa Melalui Muktamar
Waktu Baca 4 Menit
Makna Thanksgiving Bagi Warga Indonesia di New York
Waktu Baca 7 Menit
Negosiasi Utang Whoosh, CEO Danantara Bakal Ajak Purbaya ke China
Waktu Baca 3 Menit
Aktivitas Semeru Masih Fluktuatif, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Waktu Baca 3 Menit
Hari Guru Nasional, Keteguhan Untuk Mendidik Generasi Unggul Bangsa
Waktu Baca 3 Menit

Jadi Utusan PBB, Ratu Belanda Akan Temui Prabowo Bahas Kerjasama Finansial

Waktu Baca 4 Menit

Pemerintah Buka Pengaduan Publik Untuk Perbaikan Data Penerima Bansos

Waktu Baca 3 Menit

Menyelami “Mens Rea” Polisi

Waktu Baca 8 Menit

Percepatan Konektivitas Rumah Tangga Perkuat Digitalisasi Pendidikan Nasional

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Tinggal Bersama Staf, Hofni Y. Mandripon Diberhentikan dari Jabatan Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Dituduh Pro Israel, Gus Yahya Enggan Mundur Dari Ketum PBNU

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Bertemu Starmer, Prabowo Bahas Rencana Ekspansi Universitas di RI

Waktu Baca 1 Menit
Nasional

Gunung Semeru Kembali Keluarkan Asap Setinggi 1.000 Meter

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Dianggap Menyeleweng, Ketum PBNU Akan Dicopot

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Prabowo dan Raja Yordania Serta Sepenggal Kisah Masa Lalu

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing Di COP30 Brazil

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?