Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Pemerintah Buka Pengaduan Publik Untuk Perbaikan Data Penerima Bansos
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Pemerintah Buka Pengaduan Publik Untuk Perbaikan Data Penerima Bansos

Fajri Setiawan Selasa, 25 November 2025 | 12:38 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Petugas memotret warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Kecamatan Ciomas, Kabupaten, Serang, Banten, Selasa (25/02/2025). ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Bagikan

Telegraf – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengajak masyarakat aktif memberikan koreksi terhadap data penerima bantuan sosial (bansos) guna memastikan bantuan pemerintah tersalurkan kepada warga yang benar-benar berhak menerimanya.

Saifullah menyampaikan hal tersebut guna merespons keluhan sejumlah warga di media sosial terkait akurasi data penerima manfaat bansos dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) yang sedang berlangsung.

“Kami harapkan ini sekaligus menjadi ground check untuk memastikan bahwa penerima bansos itu adalah mereka benar-benar berhak menerima,” kata Saifullah melalui keterangan yang diterima, (25/11/2025).

Salah satu keluhan itu diunggah seorang warga Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, bernama Dharma Muthe yang mengaku tidak memperoleh bansos dan BLTS meski masuk dalam kategori penerima manfaat, sementara tetangganya yang sudah hidup layak justru menerima dana stimulan dari pemerintah. Unggahan rekaman video Dharma tersebut menjadi viral dalam beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial.

Mensos mengatakan, perbaikan data penerima tidak bisa instan, membutuhkan verifikasi di lapangan, karena dinamika sosial masyarakat menuntut pembaruan data secara berkala, sehingga dirinya memahami apa yang menjadi keresahan warga terkait bansos tersebut.

Ia mengungkapkan, Kementerian Sosial telah menyediakan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengajukan usulan maupun sanggahan melalui saluran resmi, salah satunya aplikasi Cek Bansos.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat menyampaikan sanggahan lewat pusat layanan 021-171 yang beroperasi selama 24 jam bahkan saat ini Kementerian Sosial juga menyiapkan layanan pesan cepat melalui aplikasi WhatsApp.

“Salurannya sudah ada. Syarat jelas sekali masyarakat melampirkan data pendukung berupa foto kondisi rumah, aset, dan informasi keluarga penerima manfaat untuk mempercepat proses verifikasi. Kirimkan saja, pasti kami tindaklanjuti,” katanya.

Kementerian Sosial menerima penugasan penyaluran bansos reguler berupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), sembako (BPNT) dan BLTS untuk triwulan IV 2025 dengan total kuota 35.046.783 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dari kuota tersebut tercatat ada sejumlah 16,3 juta KPM lama dan 18,7 juta KPM baru yang berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Para penerima manfaat menerima dana stimulan secara keseluruhan senilai Rp900 ribu – Rp1,2 juta dari pemerintah.

Dari kuota tersebut Kementerian Sosial bersama mitra penyalur yakni PT Pos Indonesia dan segenap Himbara telah merampungkan penyaluran kepada sejumlah 15,7 juta KPM pada Oktober atau tahap pertama.

Kemudian, untuk tahap kedua menyasar sejumlah 11,6 juta KPM, dan lebih dari 8 juta KPM disalurkan tahap ketiga sekitar Desember 2025.

Kementerian Sosial mengonfirmasi mereka merupakan bagian dari 18,7 juta KPM baru, yang sudah terverifikasi keluarga desil 1-4 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ekosistem Informasi Moderen Membutuhkan Kesehatan Etika
Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Illustration pencurian data pribadi oleh pihak yang tak bertanggung jawab bisa terjadi kapanpun. GETTY IMAGES/Thomas Trutschel
Keamanan Digital dan Pentingnya Privasi Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit
Pesatnya pertumbuhan penggunaan internet di Indonesia tidak diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam menilai dan mengecek kebenaran sumber informasi media melalui teknologi digital. Kemampuan ini dikenal sebagai literasi media digital.
Budaya Digital dan Pengaruhnya Terhadap Identitas Diri
Waktu Baca 2 Menit
Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Strategi mendidik anak di era digitalisasi dan media sosial. Thinkstock
Pemanfaatan Ruang Digital Juga Perlu Literasi, Budaya dan Etika
Waktu Baca 2 Menit

Kasus DPO Agusrin Ternyata Isu Lama yang Terangkat Ulang: Penyidikan Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Waktu Baca 4 Menit

LPS Tegaskan Pentingnya Penjaminan Polis untuk Stabilitas Industri Asuransi

Waktu Baca 3 Menit

Penetrasi Rendah, Industri Asuransi RI Dinilai Masih Punya Ruang Pertumbuhan Sangat Besar

Waktu Baca 4 Menit

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Libur Nataru, KAI Operasikan 35 Rangkaian Trainset Baru Buatan INKA

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

CEO Danantara Komentari Rencana Merger Antara GoTo-Grab

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Whoosh Dapat Saingan Baru, Jakarta-Bandung Hanya 1,5 Jam Dengan Kereta Pajajaran

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Viralitas Tumbler Membuat Dirut KCI Diganti Dari Posisinya Jabatannya

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Jelang Nataru, Prabowo Panggil Bahlil dan Purbaya ke Istana

Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menerbitkan izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) baru. Hal ini terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada tanggal 10 Juni 2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 173C UU No.3. / 2020 (UU Pertambangan Indonesia baru). REUTERS
Ekonomika

Ekonomi Indonesia Masih Ditopang Oleh Investasi, Hilirisasi dan Digitalisasi

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?