Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Data Bansos, Kemensos dan Kemendagri Harus Koordinasi Terkait Penyaluran
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Data Bansos, Kemensos dan Kemendagri Harus Koordinasi Terkait Penyaluran

Hanna Iffah Kamis, 6 Agustus 2020 | 03:37 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Warga membawa paket bantuan sosial dari pemerintah yang ia terima. ANTARA/Hafidz Mubarak
Photo Credit: Warga membawa paket bantuan sosial dari pemerintah yang ia terima. ANTARA/Hafidz Mubarak
Bagikan

Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri perlu lebih banyak berkoordinasi terkait data penerima bantuan sosial.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan Kementerian Sosial berkoordinasi dan berkolaborasi data kependudukan dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penerima bantuan sosial (bansos).

Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai mengatakan kedua kementerian tersebut perlu berkoordinasi dan berkolaborasi terkait data. Nantinya, setelah berkolaborasi data kependudukan oleh Kemensos dan Kemendagri itu, kata dia, ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota.

Dengan begitu, penerima bansos dapat lebih tepat sasaran.

“Kemensos agar melakukan koordinasi dan kolaborasi data dengan Kemendagri, terutama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena problemnya pada data,” katanya, Rabu (05/08/2020).

Selain itu, kata dia, perlu juga diatur dalam regulasi atau petunjuk teknis yang memuat mekanisme penyaluran bansos bagi warga terdampak Covid-19 sehingga kelurahan hingga tingkat RT/RW memiliki panduan dan pemahaman yang sama.

Persoalan bansos menjadi sorotan Ombudsman mengingat banyaknya aduan yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman selama pengoperasian Posko Virtual Covid-19 Ombudsman, yakni sebanyak 1.346 laporan.

“Kalau saja punya data yang baik, ada koordinasi data yang baik, tidak akan terjadi orang yang tidak berhak dapat bansos malah dapat, sementara orang yang berhak justru tidak dapat bansos,” katanya.

Menurut dia, banyaknya laporan soal pembagian bansos yang masuk ke Ombudsman memerlukan perhatian intensif dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

“Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi dan kontrol terhadap setiap langkah-langkah kebijakan, serta lebih proaktif dalam menyiapkan berbagai kemungkinan yang muncul,” ungkapnya.


Photo Credit: Warga membawa paket bantuan sosial dari pemerintah yang ia terima. ANTARA/Hafidz Mubarak

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit
Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT
Waktu Baca 4 Menit
Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat
Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan

Waktu Baca 3 Menit

Menggugat Etika Keluarga Dalam Ruang Negara

Waktu Baca 11 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?