Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Cair, Subsidi Gaji Resmi Diluncurkan Oleh Jokowi
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Cair, Subsidi Gaji Resmi Diluncurkan Oleh Jokowi

A. Chandra S. Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:21 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31,2 triliun untuk memberikan bantuan tunai kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. KATADATA/Donang Wahyu
Photo Credit: Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31,2 triliun untuk memberikan bantuan tunai kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. KATADATA/Donang Wahyu
Bagikan

Telegraf – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan program subsidi gaji pada hari ini, Kamis (27/08/2020). Sebanyak 2,5 juta pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta tercatat sebagai gelombang pertama yang telah terlebih dahulu menerima pencairan tahap pertama yaitu sebesar Rp1,2 juta.

“Diberikan hari ini, ini yang kita luncurkan hari ini, 2,5 juta dan kita harap September selesai 15,7 juta pekerja,” katanya dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerima subsidi gaji sebanyak 15.725.232 orang. Jumlah ini naik dari rencana sebelumnya, yakni 13.870.496 orang.

“Yang diberikan ini adalah kepada para pekerja yang perusahaannya rajin membayar iurannya, iuran Jamsostek. Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja yang patuh selalu bayar iuran bpjs ketenagakerjaan,” terangnya.

Adapun, skema ini dilakukan karena pemerintah ingin memastikan daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal III dan IV. Sebelumnya Jokowi mengatakan bahwa kuartal III adalah kunci untuk menjaga Indonesia dari jurang resesi.

“Kita harapkan sekali lagi dengan bantuan ini konsumsi rumah tangga tidak terganggu. Daya beli masyarakat meningkat dan pertumbuhan ekonomi kita kembali pada posisi normal. Itu yang kita inginkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan bahwa data penerima diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Pengumpulan data dilakukan hingga 30 Juni 2020.

“Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut, mereka yang berhak menerima subsidi upah tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui, satu syarat penerima manfaat program subsidi gaji adalah warga negara Indonesia (WNI). Kemudian pekerja atau buruh harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Prabowo Panggil Bahlil dan Purbaya ke Istana

Ida berharap para penerima subsidi gaji menggunakan uangnya untuk belanja produk dalam negeri. Dengan begitu tujuan program ini yakni untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dapat tercapat secara optimal.

“Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini, saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita,” ungkapnya.

Nilai manfaat dari program subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan dicairkan per 2 bulan sekali. Dengan demikian dalam satu kali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp1,2 juta.

“Kita harapkan sekali lagi dengan bantuan ini konsumsi rumah tangga tidak terganggu. Daya beli masyarakat meningkat dan pertumbuhan ekonomi kita kembali pada posisi normal. Itu yang kita inginkan,” terangnya.


Photo Credit: Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31,2 triliun untuk memberikan bantuan tunai kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. KATADATA/Donang Wahyu

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU
Waktu Baca 2 Menit
Prabowo Minta Penanganan Pengiriman Bantuan Bencana di Sumbar Dipercepat
Waktu Baca 2 Menit
Kecelakaan Motor, Aktor Gary Iskak Meninggal di Usia 52 Tahun di Bintaro
Waktu Baca 3 Menit
Tetapkan Tanggap Darurat, Pemkab Aceh Tengah Minta Percepatan Bantuan
Waktu Baca 5 Menit
CEO Danantara Komentari Rencana Merger Antara GoTo-Grab
Waktu Baca 2 Menit

Trump Akan Hentikan Secara Permanen Migrasi Dari Negara-Negara Miskin ke AS

Waktu Baca 5 Menit

PBNU Diminta Mempercepat Muktamar Untuk Selesaikan Konflik

Waktu Baca 4 Menit

Whoosh Dapat Saingan Baru, Jakarta-Bandung Hanya 1,5 Jam Dengan Kereta Pajajaran

Waktu Baca 3 Menit

Relawan Ini Resmi Deklarasikan Dukungan Untuk Sufmi Dasco Sebagai Cawapres Prabowo

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Viralitas Tumbler Membuat Dirut KCI Diganti Dari Posisinya Jabatannya

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Jelang Nataru, Prabowo Panggil Bahlil dan Purbaya ke Istana

Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menerbitkan izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) baru. Hal ini terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada tanggal 10 Juni 2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 173C UU No.3. / 2020 (UU Pertambangan Indonesia baru). REUTERS
Ekonomika

Ekonomi Indonesia Masih Ditopang Oleh Investasi, Hilirisasi dan Digitalisasi

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Queen Máxima Apresiasi BTN, Kurangi Cicilan KPR Dengan Penukaran Sampah Rumah Tangga

Waktu Baca 4 Menit
Seorang wanita membonceng sepeda motor, bagian dari layanan ride-hailing Go-Jek, di jalan yang sibuk di Jakarta Pusat, Indonesia 18 Desember 2015. Presiden Indonesia secara terbuka menegur salah satu menteri kabinetnya pada hari Jumat karena tindakan keras terhadap layanan ride-hailing seperti Uber dan Go-Jek, yang memicu kemarahan di media sosial di negara di mana pilihan transportasi umum terbatas. REUTERS/Garry Lotulung
Ekonomika

Sistem Bagi Hasil Transportasi Online Dinilai Belum Adil dan Transparan

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Negosiasi Utang Whoosh, CEO Danantara Bakal Ajak Purbaya ke China

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Jadi Utusan PBB, Ratu Belanda Akan Temui Prabowo Bahas Kerjasama Finansial

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Buka Pengaduan Publik Untuk Perbaikan Data Penerima Bansos

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?