Bagi Saham BUMN Untuk Rakyat Agar Tidak Merusak Lingkungan Hidup

Oleh : Suroto Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES)

Oleh : Indra Christianto

Belum lama ini, lembaga Forest and Finance, sebuah koalisi lembaga riset dan organisasi penyelamat lingkungan merilis laporan tentang peranan bank dalam pembiayaan terhadap perusahaan perkebunan monokultur dan tambang yang menyebabkan kehancuran lingkungan hidup seperti perusakan hutan, pelenyapan keragaman hayati serta ekosistem lingkungan hidup secara keseluruhan.

Laporan dengan judul ” Bank on Biodersity Collapse ” itu diantaranya melaporkan besaran dukungan pembiayaan investasi beberapa Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Bahkan posisi bank bank BUMN tersebut masuk dalam urutan 10 teratas di Asia Tenggara. Sebut misalnya Bank Mandiri sebagai yang teratas, kemudian ada Bank BNI dan Bank BRI.

Menurut laporan tersebut, dari sejak 2018 hingga Juni 2024, bank MANDIRI telah meyalurkan kredit untuk perusahaan perusak lingkungan sebesar US $ 5,6 milyard, Bank BRI sebesar US $ 5,1 milyard Bank BNI sebesar US $ 3,8 milyard.

Tindakan bank bank BUMN tersebut jelas telah melanggar Konstitusi. Misi bank BUMN yang seharusnya menjalankan fungsi sebagai peningkatan kemakmuran rakyat telah melenceng. Bank bank ini menguntungkan perusahaan milik konglomerat kapitalis dan menjadi pendukung utama kerusakan lingkungan dan tentu masalah kemanusiaan di daerah tambang dan perkebunan.

Perlu Didemokratisasi

Pelencengan serius fungsi bank bank BUMN ini tentu harus segera dikembalikan fungsinya. Kalau tidak maka akan justru merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat. Masyarakat Indonesia sebagai pemilik syah BUMN mustinya harus melakukan aksi untuk menghentikan kebijakan ini.

Tak hanya itu, selama ini bank bank BUMN itu harusnya dilakukan demokratisasi dengan cara dibagi sahamnya ke rakyat Indonesia agar dapat dikontrol langsung oleh rakyat.
Hal ini penting supaya kebijakan yang merusak kepentingan masyarakat dan lingkungan tersebut tidak terjadi.

Bank BUMN itu semestinya menurut Konstitusi adalah masih syah milik rakyat. Sebab menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 2 itu jelas, kekuasaan ( kedaulatan) negara itu ada di tangan rakyat. Bukan di tangan Presiden apalagi menteri. Apalagi secara gamblang dan tegas disebut di Pasal 33 UUD 1945 bahwa sistem ekonomi kita itu adalah demokrasi ekonomi. Sistem ekonomi yang letakkan kekuasaan atas sumber ekonomi di tangan rakyat.

Selama ini kuasa rakyat Indonesia atas seluruh BUMN dan termasuk Bank bank BUMN itu telah disabotase kekuasaanya oleh Pemerintah ( Presiden cq. Menteri BUMN). Rakyat selama ini hanya diberikan status ” kepemilikan seakan akan”. Sehingga saatnya untuk kita tuntut dilakukan demokratisasi terhadap BUMN dengan membagi saham kepada rakyat. Aksiomanya jelas, apa yang tidak kita miliki itu tak dapat kita kendalikan.

Nilai asset BUMN saat ini sebesar kurang lebih 10.300 trilyun rupiah. Dan jika tidak kita segera demokratisasi maka akan sangat mungkin segera lenyap beralih kentangan elit kaya melalui upaya pendilusian saham dan bahkan dibuat skenario kolaps.

Selama ini pemerintah, dengan melanggar Konstitusi telah lakukan pelanggaran serius dengan lakukan mekanisme penyerahan (imbreng) atas asset BUMN kepada perseroan. Ini harus kita hentikan.

Sudah saatnya rakyat Indonesia menyadari ini sebelum terlambat. Seluruh BUMN itu harus kita tuntut untuk didemokratisasi dan dibagi sahamnya ke seluruh rakyat Indonesia.

Lainnya Dari Telegraf