Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Babak Baru Kasus Jiwasraya Jilid II dan ASABRI Ditelisik Kejagung
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Babak Baru Kasus Jiwasraya Jilid II dan ASABRI Ditelisik Kejagung

Rina C. Latuperissa Rabu, 13 Januari 2021 | 07:47 WIB Waktu Baca 7 Menit
Bagikan
Santer Isu Jaksa Agung akan Diganti, Benarkah Terkait Kebakaran Kejagung atau Kasus Kakap? /Nova Wahyudi/ama/ANTARA FOTO
Santer Isu Jaksa Agung akan Diganti, Benarkah Terkait Kebakaran Kejagung atau Kasus Kakap? /Nova Wahyudi/ama/ANTARA FOTO
Bagikan

Telegraf – Beredar nama pengganti ST Burhanuddin di lingkup Sekretariat Negara. Pertama kali diungkap oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Kabar burung gencar terasa, tatkala Jaksa Agung sedang mengungkap kasus kakap, seperti Djoko Tjandra.   Hal yang sama Sesaat komitmen mau menelusuri kasus ASABRI.

Tak hanya Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang — kemudian dicopot oleh Erick Thohir — sempat keras bicara.Seorang petinggi di Cilangkap dengan keras pula, menyebut ST Burhan akan dicopot Jokowi.

“Jika ingin bicara ASABRI harap menggunakan data dan fakta yang sudah terverifikasi,” demikian sosok senior di TNI.

Akhir tahun 2020 Indonesia Corruption Watch  (ICW) Kirim Surat Ke Joko Widodo

Perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Terutama terkait penanganan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Selain masih kecolongan, loyalitas dan integritas internal Kejaksaan Agung juga dinilai masih jauh dari harapan. ST Burhanuddin dinilai belum menguasai Gedung Bundar sepenuhnya, selaras dengan visi misi dirinya,  khususnya terkait good governance dan anti korupsi.

“Masih ada beberapa pejabat Kejaksaan Agung yang membangkang dari Jaksa Agung, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi,” kata Ates dari ICW melalui keterangan resminya.

Putra daerah Majalengka ini bukannya gentar. ST Burhanuddin malah membentuk tim  khusus mengungkap kasus ASABRI. Tentu saja menyadari bahwa risiko yang dihadapi-nya, adalah oknum. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD sempat mengatakan bahwa di era Jokowi, ada indikasi korupsi di ASABRI dengan total nilai kerugian versi BPKP mencapai Rp 18 triliun.

Ini kelanjutan dari kasus ASABRI jilid pertama yang masuk pengadilan, menguak peran konglomerat properti, sebagai rekanan TNI. Nyali Jaksa karir di Korps Adhyaksa sejak 1991 ini kembali diuji dalam melakukan penelusuran aset dan memetakan pokok permasalahan dalam kasus ASABRI. Sikapnya yang lurus menjadi pedoman, pegangan bagi seluruh jaksa, termasuk membongkar kasus mega-korupsi lain.

Awalnya banyak yang sangsi, apakah ST Burhanuddin bisa menguak kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya yang merugikan Negara (versi BPK) Rp 16,8 triliun. Masalahnya, para pemainnya adalah “orang besar” dan punya uang banyak . Dari segi persepsi, Jaksa Agung dihajar oleh pihak-pihak yang memakai “tangan” lain untuk mereduksi prestasinya.

Keberhasilan Jaksa Agung dalam “mengurai” kasus Jiwasraya diapresiasi masyarakat. Tersangka dibawa ke pengadilan dengan barang bukti lengkap, hingga Jaksa bisa meyakinkan hakim. Maka, TSK divonis seumur hidup. Kejaksaan pun menyita asset TSK serta ribuan sertifikat milik tersangka kasus Jiwasarya.

Selaku Jaksa yang ditunjuk Jokowi, ST Burhanuddin menjalankan amanat dengan professional dan berintegritas. Ia mengomando Korps Adhyaksa tetap konsisten mengikuti peraturan di lapangan terkait penyitaan aset, hingga aset-aset para terdakwa bisa dirampas negara untuk mengganti kerugian negara. Jaksa Agung juga mengintruksikan jajarannya untuk bisa menerapkan persidangan online, dan seluruh kejaksaan di Indonesia sudah menerapkannya.

Setahun nahkoda Kejagung telah melakukan sejumlah kegiatan dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyelidikan1.477 perkara, penyidikan 986 perkara, penuntutan 1.687 perkara, eksekusi 1.523, upaya hukum 723 perkara. Kejaksaan juga membeberkan  dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung mencatat ada Rp 223 triliun yang diselamatkan. Diimbuhi kasus tekstil di Bea Cukai 2018-2020, dengan kerugian negara Rp 1,6 triliun.

Tidak itu saja, Kejagung juga mencatatkan sejumlah pemulihan aset melalui rampasan dan uang pengganti dari Kejaksaan seluruh Indonesia senilai Rp 496.460.483.187, yang berasal dari total benda sitaan 43.764 buah dan barang rampasan 3,460 buah. Sementara, juga total uang pengganti yang diterima selama setahun Rp 1.157.657.340.

Kejagung mengklaim pula melakukan pemulihan aset di 19 satuan kerja di seluruh Indonesia Rp 208.114.241.033.

“Saya kehilangan banyak waktu bersama cucu. Biasanya saya seminggu sekali ketemu cucu,” ujar Jaksa Agung Sanitiar terus terang. Pekerjaan sebagai Jaksa Agung kian hari bertambah padat dan tidak mudah.

Ia ditugasi menyelesaikan masalah HAM yang “mangkrak” menyangkut kasus lama di republik ini. Mengenai nasib sejumlah kasus pelanggaran HAM kasus 1965, kasus penculikan aktivis 1997-1998, kasus kerusuhan Mei 1998 dan lain-lain.

Sebelum ST Burhaddin Jaksa Agung, kasus-kasus itu diserahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Kejaksaan Agung. Namun berkas itu berulangkali seperti bola pingpong, dikembalikan Kejaksaan ke Komnas HAM, Komnas HAM menyerahkan lagi ke Kejaksaan Agung, berulang-ulang.

Benarkah Jaksa Agung mendapat misi khusus dari Presiden Jokowi?

Sosok pria kelahiran Cirebon, 17 Juli 1954 itu menempuh pendidikan strata satu di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan melanjutkan strata dua di Universitas Indonesia. Dia pun memperoleh gelar doktor di Universitas Satyagama Jakarta. Sejak 1999, ST Burhanuddin telah menempati berbagai jabatan di Kejaksaan Negeri mau pun Tinggi. Dari jabatan itu diantaranya sebagai Kajari Bangko Jambi, Aspidum Kejati Jambi, Aspidsus Kejati NAD dan Kajari Cilacap.

Tahun 2007, ST Burhanuddin juga mendapat promosi menjadi direktur eksekusi dan eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dan menempati posisi itu selama sekitar satu tahun. Setahun berikutnya, ia dilantik Jaksa Agung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan menjabat hanya selama sekitar satu tahun.

ST Burhanuddin balik ke Kejaksaan Agung dengan jabatan inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan. Tahun 2010, ST Burhanuddin menerima promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hanya berselang setahun, dia pun menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) hingga akhir karirnya di kejaksaan.

Pensiun di lingkungan Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2014. Usai tak lagi menjabat, nama peraih penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden pada 2007  itu mendapat promosi dan karirnya mulus. Disebut mengajar sebagai pengajar di program studi ilmu hukum, Universitas Satyagama.

Setahun kepemimpinan Jaksa Agung  ST Burhanuddin telah menyelesaikan 101 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.


Photo Credit : Santer Isu Jaksa Agung akan Diganti, Benarkah Terkait Kebakaran Kejagung atau Kasus Kakap? /Nova Wahyudi/ama/ANTARA FOTO


 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Kecelakaan Kereta Bekasi
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan
Waktu Baca 4 Menit
Indonesia berada dalam fase penting menuju adopsi AI yang lebih matang. Investasi digital meningkat, kebutuhan enterprise berkembang, dan kesadaran akan pentingnya infrastruktur mulai tumbuh.
Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan
Waktu Baca 3 Menit
Menggugat Etika Keluarga Dalam Ruang Negara
Waktu Baca 11 Menit
Inspire Rally Series 2026 Digelar di Bekasi
Padel Jadi Ruang Baru Kaum Urban Bangun Koneksi, Inspire Rally Series 2026 Digelar di Bekasi
Waktu Baca 4 Menit
Bersama DPR, Komdigi Dorong Partisipasi Rakyat Dalam Pertahanan Semesta Digital
Waktu Baca 2 Menit

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit

Darmo Gandul vs Gatoloco: Aktivisme dan Perang Pikiran Zaman Baru

Waktu Baca 10 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?