Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca FSPPB Desak Presiden Terbitkan Perpu Migas untuk Perkuat Kedaulatan Energi
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

FSPPB Desak Presiden Terbitkan Perpu Migas untuk Perkuat Kedaulatan Energi

Atti K. Selasa, 10 Maret 2026 | 17:20 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Presiden FSPPB Ari Gumilar (kedua dari kanan) saat dorstop di depan wartawan/Doc/Ist
Bagikan

Telegraf – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Migas guna memperkuat kedaulatan energi nasional dan mengakhiri ketidakpastian regulasi di sektor minyak dan gas bumi yang telah berlangsung lama.

Presiden FSPPB Ari Gumilar menilai penerbitan Perpu menjadi langkah mendesak karena pembahasan revisi Undang-Undang Migas telah berlangsung lebih dari delapan tahun tanpa kepastian, sementara tantangan sektor energi nasional terus meningkat.

“Bangsa ini sudah terlalu lama terjebak dalam ketidakpastian. Pembahasan Undang-Undang Migas telah berlangsung lebih dari delapan tahun tanpa ada kepastian, sementara persoalan di lapangan tidak menunggu. Karena itu kami mendesak Presiden segera menerbitkan Perpu Migas sebagai langkah konstitusional untuk menyelamatkan kepentingan nasional,” kata Ari dalam Agenda memperingati HUT FSPPB ke-23 sekaligus buka bersama,  di Jakarta Selasa (10/2).

Menurutnya, kebutuhan energi nasional terus meningkat, sementara ketergantungan terhadap impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) juga semakin besar. Kondisi tersebut membuat Indonesia rentan terhadap gejolak harga minyak dunia, tekanan geopolitik, gangguan rantai pasok global, hingga fluktuasi nilai tukar.

“Energi bukan sekadar komoditas ekonomi. Energi adalah persoalan kedaulatan nasional. Ketika ketergantungan impor semakin besar, maka kerentanan ekonomi dan geopolitik bangsa juga ikut meningkat,” ujarnya.

FSPPB menilai sektor migas harus ditempatkan sebagai sektor strategis yang pengelolaannya berada di bawah kendali negara sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Migas tidak boleh dibiarkan berjalan hanya dengan mekanisme pasar. Negara harus hadir secara nyata dalam mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pengelolaannya,” kata Ari.

Dalam pandangan FSPPB, penerbitan Perpu Migas juga diperlukan untuk memulihkan kembali peran strategis PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan energi nasional yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Baca Juga :  Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

“Reintegrasi Pertamina merupakan langkah strategis untuk mengembalikan Pertamina sebagai national oil company yang utuh, kuat, dan terpadu dari hulu, pengolahan, distribusi hingga niaga sehingga mampu menjalankan mandat nasional secara efektif,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar turut menilai bahwa kondisi sektor migas saat ini memerlukan langkah cepat melalui penerbitan Perpu.

“Melihat situasi regulasi migas yang berlarut-larut dan kebutuhan reformasi tata kelola energi nasional, memang ada urgensi bagi pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan Perpu Migas sebagai solusi percepatan,” kata Bisman.

Sementara itu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menegaskan bahwa serikat pekerja justru dapat menjadi kekuatan utama dalam menjaga dan memperkuat perusahaan negara.

“Serikat pekerja tidak menghancurkan perusahaan. Kalau saya menjadi direksi BUMN, maka yang saya jadikan pasukan berani mati membela BUMN adalah serikat pekerja,” ujarnya.

Ia juga menilai Pertamina masih memiliki peluang besar untuk memperbaiki kinerja dan memperkuat perannya sebagai tulang punggung energi nasional.

“Untuk Pertamina masih ada harapan membaik, asalkan para pekerjanya bersatu dan tidak ada intervensi yang merusak tata kelola. Kalau itu terjadi, musuh-musuhnya akan mudah dihadapi, termasuk tekanan dari penguasa sekalipun,” kata Said.

FSPPB menegaskan bahwa penerbitan Perpu Migas bukan sekadar langkah administratif, melainkan membutuhkan keberanian politik negara untuk menjaga kepentingan strategis nasional.

“Ketika yang dipertaruhkan adalah kedaulatan energi bangsa, negara tidak boleh ragu. Kami mendesak Presiden segera mengambil langkah konstitusional melalui penerbitan Perpu Migas,” kata Ari.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat
Waktu Baca 3 Menit
strategi digital marketing 2026
Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search
Waktu Baca 6 Menit
Kecelakaan Kereta Bekasi
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan
Waktu Baca 4 Menit
Indonesia berada dalam fase penting menuju adopsi AI yang lebih matang. Investasi digital meningkat, kebutuhan enterprise berkembang, dan kesadaran akan pentingnya infrastruktur mulai tumbuh.
Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan
Waktu Baca 3 Menit
Menggugat Etika Keluarga Dalam Ruang Negara
Waktu Baca 11 Menit

Padel Jadi Ruang Baru Kaum Urban Bangun Koneksi, Inspire Rally Series 2026 Digelar di Bekasi

Waktu Baca 4 Menit

Bersama DPR, Komdigi Dorong Partisipasi Rakyat Dalam Pertahanan Semesta Digital

Waktu Baca 2 Menit

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Airlangga: Hilirisasi Industri Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Risiko Global

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?