Telegraf – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekaligus pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo yang beralamat di Wisma Techking 2, Jalan A.M. Sangaji No. 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Proses tersebut dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Koperindo efektif pada 9 Maret 2026.
LPS menyatakan akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi terkait lainnya untuk menentukan besaran simpanan yang layak dibayar. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lama dalam 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut, atau hingga 29 Juli 2026.
Selama periode tersebut, pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim berasal dari dana penjaminan yang dikelola oleh LPS.
Nasabah BPR Koperindo dapat mengecek status simpanannya melalui kantor BPR Koperindo atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara itu, debitur bank tetap diminta melanjutkan kewajiban pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Group Kesekretariatan LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan klaim dengan meminta imbalan tertentu.
“Nasabah tidak perlu khawatir dan tetap tenang menunggu proses yang sedang dilakukan LPS. Jangan percaya kepada pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan meminta biaya,” ujar Jimmy.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menabung di perbankan karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar simpanan dijamin oleh LPS, nasabah perlu memenuhi persyaratan yang dikenal dengan prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan simpanan maupun likuidasi BPR Koperindo, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 021-154.