Rugikan Negara Hingga 38 Milyar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jasindo

"Perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi,"

Oleh : Edo W.

TELEGRAF – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras pada 2017-2020.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan dua tersangka antara lain adalah Sahata Lumban Tobing (SHT) yang pernah menjabat sebadai Direktur Operasi Ritel PT Jasindo pada 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel pada 2018-2019, Direktur Pengembangan Bisnis pada 2019-2020. Selain itu, Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.

“Perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 milyar,“ kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/08/2024)

Menurut dia, Sahata dan Toras adalah teman masa sekolah yang kembali bertemu saat keduanya hadir pada sebuah acara reuni.

Kasus ini berawal saat Jasindo mengalami kesulitan untuk kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan, salah satunya Bank Mandiri. Saat itu, Jasindo tak bisa memenuhi syarat pembayaran fee based income kepada pihak perbankan yang membantu pemasaran produk Jasindo.

Sahata kemudian menjalin kesepakatan agar Toras memberikan pinjaman kepada Jasindo untuk membayarkan fee based income ke pihak perbankan. Imbalannya, Jasindo akan mengembalikan dana dan keuntungan kepada Toras melalui mekanisme pembayaran komisi agen.

Toras pun mendirikan PT Mitra Bina Selaras yang kemudian didaftarkan sebagai agen Jasindo pada kantor cabang di Jl S Parman, Jakarta Barat. Kesepakatannya, 10% komisi agen yang masuk ke perusahaan tersebut menjadi jatah Toras; sedangkan 90% lainnya kembalikan ke kantor cabang untuk kemudian digunakan untuk kepentingan Sahata.

 

Lainnya Dari Telegraf