Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Rugikan Negara Hingga 38 Milyar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jasindo
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Rugikan Negara Hingga 38 Milyar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jasindo

Edo W. Selasa, 27 Agustus 2024 | 20:39 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers. FILE/IST. Photo
Bagikan

TELEGRAF – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras pada 2017-2020.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan dua tersangka antara lain adalah Sahata Lumban Tobing (SHT) yang pernah menjabat sebadai Direktur Operasi Ritel PT Jasindo pada 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel pada 2018-2019, Direktur Pengembangan Bisnis pada 2019-2020. Selain itu, Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.

“Perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 milyar,“ kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/08/2024)

Menurut dia, Sahata dan Toras adalah teman masa sekolah yang kembali bertemu saat keduanya hadir pada sebuah acara reuni.

Kasus ini berawal saat Jasindo mengalami kesulitan untuk kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan, salah satunya Bank Mandiri. Saat itu, Jasindo tak bisa memenuhi syarat pembayaran fee based income kepada pihak perbankan yang membantu pemasaran produk Jasindo.

Sahata kemudian menjalin kesepakatan agar Toras memberikan pinjaman kepada Jasindo untuk membayarkan fee based income ke pihak perbankan. Imbalannya, Jasindo akan mengembalikan dana dan keuntungan kepada Toras melalui mekanisme pembayaran komisi agen.

Baca Juga :  Pramono Anung: Perpanjangan Modifikasi Cuaca Hingga 27 Januari

Toras pun mendirikan PT Mitra Bina Selaras yang kemudian didaftarkan sebagai agen Jasindo pada kantor cabang di Jl S Parman, Jakarta Barat. Kesepakatannya, 10% komisi agen yang masuk ke perusahaan tersebut menjadi jatah Toras; sedangkan 90% lainnya kembalikan ke kantor cabang untuk kemudian digunakan untuk kepentingan Sahata.

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Bahlil Akan Terbitkan Harga Pokok Minimum Timah
Waktu Baca 2 Menit
Trump Ancam Kanada Jika Terus Melakukan Hubungan Perdagangan Dengan China
Waktu Baca 5 Menit
Mungkinkah Rush Membuat Musik Baru Dengan Anika Nilles? Ini Kata Geddy Lee
Waktu Baca 3 Menit
Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Yang Digadang Jadi Deputi Gubernur BI
Waktu Baca 3 Menit
Daihatsu Indonesia Terapkan Proses Produksi Ramah Lingkungan di Karawang
Waktu Baca 1 Menit

Begini Kronologi Kematian Selebgram Lula Lahfah di Apartemennya di Jaksel

Waktu Baca 3 Menit

Menteri KKP Terjatuh dan Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Waktu Baca 3 Menit

Indonesia dan Prancis Tegaskan Kerja Sama Dalam Pertemuan Paris

Waktu Baca 2 Menit

Bidik Produksi 85% Pada 2026 Freeport Kembali Operasikan Grasberg

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Photo Credit: Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan gedung KPK. ANTARA
Nasional

KPK Sita Ratusan Juta Tunai Dari Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tim SAR Temukan Total 10 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi terjadi hujan lokal di beberapa wilayah di DKI Jakarta pada hari ini. IST. PHOTO
Nasional

Pramono Anung: Perpanjangan Modifikasi Cuaca Hingga 27 Januari

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Ahok Pastikan Bersaksi Terkait Korupsi Kilang Pertamina Pekan Depan

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?