TELEGRAF – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memilih untuk membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Diketahui rencana terkait revisi UU Pilkada serta pengesahan RUU dituding mengesampingkan dan mengabaikan putusan MK.
Oleh masyarakat luas, hal tersebut memancing mereka untk melakukan demonstrasi besar-besaran di sejumlah daerah, untuk menolak adanya revisi, tak terkecuali di pusat legislasi nasional, gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (22/08/2024).
Di luar gedung wakil rakyat itu, dari sejak pagi sejumlah elemen mahasiswa, aktivis, akademisi hingga artis dan masyarakat bersatu turun kejalan untuk melakukan protes dan mengecam dan menolak RUU Pilkada.
Salah satunya adalah artis Reza Rahadian yang ikut melakukan orasi bersama dengan ribuan massa aksi.
Dalam orasinya, Reza mengatakan, bahwa negara ini bukan milik keluarga tertentu. Sehingga ia berharap demokrasi Indonesia jangan mudah untuk diinjak-injak demi kepentingan tertentu.
“Saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa, bersama teman-teman semua tidak mewakili siapapun selain suara orang-orang yang gelisah hari ini melihat demokrasi kita seperti ini. Ini bukan negara milik keluarga tertentu,” kata Reza.
Sementara di media sosial juga diramaikan dengan postingan ‘peringatan darurat’ dengan disertai gambar lambang garuda berlatar belakang biru.
Gambar tersebut menjadi representasi kemarahan dan kekecewaan rakyat terhadap pemimpin negeri saat ini. Ditambah lagi dengan berbagai putusan lembaga negara yang diilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Pengesahan RUU Pilkada Sempat Ditunda
Pada pukul 09.30 WIB Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut pengesahan RUU Pilkada dalam paripurna mesti ditunda.
“Setelah di-skors 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Sehingga dengan aturan yang ada, rapat tidak bisa diteruskan.” katanya.
Menurut dia, secara total, hanya ada 86 dari 560 anggota DPR yang hadir di ruang Sidang Paripurna saat itu. Berdasarkan Peraturan Tatib DPR, sebuah rapat paripurna dinyatakan kuorum jika dihadiri, secara fisik atau daring, sebanyak lebih dari 50% jumlah anggota, atau minimal 280 anggota.
Eskalasi Demo Semakin Membesar
Kemarahan publik yang sudah tidak percaya lagi dengan DPR akhirnya menjadi pertimbangan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Eskalasi demo di sejumlah daerah, bahkan di DPR pun terus meningkat.
Bentrok pun sempat pecah di DPR. Polisi akhirnya menembakkan gas air mata hingga water cannon ke arah massa. Gerbang hingga pagar DPR jebol di beberapa bagian. Massa aksi pun mulai bersikap tak kondusif menjelang sore tiba, di sekitar gedung DPR. Polisi pun kembali menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa demonstran.
Namun peserta demo juga terus bertambah, dengan kehadiran sejumlah pelajar yang kemudian ikut terlibat kontak fisik dengan polisi yang siaga dan berjaga-jaga di komplek DPR.
DPR Akhirnya Batalkan RUU Pilkada
Usai beberapa serangkaian aksi protes dilangsungkan, Sufmi Dasco memastikan RUU Pilkada batal dilaksanakan pada Paripurna hari Kamis (22/08/2024). Lalu Pilkada akan mengikuti aturan yang merujuk pada putusan MK.
“Oleh karena itu kami tegaskan kita patuh taat dan tunduk berlaku karena RUU Pilkada belum disahkan, yang berlaku keputusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Kamis (22/08/2024) petang.
Respons KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut keputusan DPR untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada mempertegas pihaknya memasukkan putusan MK dalam peraturan KPU (PKPU) di Pilkada Serentak.
“Malam tadi (kabar pembatalan RUU Pilkada), semakin menegaskan proses ini kami lakukan, untuk memasukkan putusan MK konstitusi dalam peraturan KPU,” kata Plt Ketua KPU, Mochamad Afifudin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Kamis (22/08/2024) malam.
“Semua hal yang berkaitan dengan putusan MK baik Nomor 60 dan 70, bisa kami pastikan itu yang akan kita pakai,” ujar dia.