TELEGRAF – Senyum lebar terpancar di wajah Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, yang bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/08/2024).
Jessica dihukum karena membunuh temannya, Wayan Mirna Salihin dengan cara meracuni kopinya, dibebaskan secara bersyarat pada hari Selasa setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih delapan tahun.
Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana karena meracuni es kopi yang disajikan kepada Mirna di sebuah kafe di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2016. Ia ditetapkan sebagai tersangka sekitar tiga minggu setelah kematian Mirna dan ditangkap pada 30 Januari tahun itu.
Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dan semua banding yang diajukannya ditolak oleh pengadilan. Menurut Kementerian Kehakiman, Jessica menerima pengurangan hukuman sebanyak 59 bulan.
Didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, Jessica meninggalkan Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada pagi hari, sambil tersenyum dan melambaikan tangan kepada para wartawan ketika ia masuk ke dalam mobil.
Dengan mengenakan baju berwarna biru tua, Jessica yang sudah berada di dalam mobil minibus berwarna hitam, akan dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut.
“Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas untuk tanda tangan penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya,” kata Otto.
Setelah itu, Jessica akan dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara. Serah terima Jessica kepada keluarga akan dilakukan di sana.
“Puji syukur kepada Tuhan. Kami terkejut juga karena dia seharusnya dihukum 20 tahun,” kata Otto.
Pengacara lainnya, Hidayat Bostam, mengatakan tim pengacara akan terus mengupayakan peninjauan kembali atas vonis Jessica, karena mengaku memiliki bukti baru yang dapat membatalkan vonis bersalah tersebut.
“Rencana peninjauan kembali tetap ada, dan kami akan mengajukan permohonan minggu depan,” kata Hidayat.
Pembebasan bersyarat Jessica akan tetap berlaku hingga 27 Maret 2032, di mana ia harus melapor secara teratur kepada otoritas pemasyarakatan, kata Deddy Eduar Eka Saputra, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Selama berada di penjara, Jessica telah menunjukkan perilaku yang baik berdasarkan sistem penilaian narapidana,” kata Deddy.