Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Jessica Wongso Tersenyuman Lepas Usai Bebas Dari Tahanan Hari Ini
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Jessica Wongso Tersenyuman Lepas Usai Bebas Dari Tahanan Hari Ini

Fajri Setiawan Minggu, 18 Agustus 2024 | 11:42 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso (kanan) bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/08/2024). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Bagikan

TELEGRAF – Senyum lebar terpancar di wajah Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, yang bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/08/2024).

Jessica dihukum karena membunuh temannya, Wayan Mirna Salihin dengan cara meracuni kopinya, dibebaskan secara bersyarat pada hari Selasa setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih delapan tahun.

Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana karena meracuni es kopi yang disajikan kepada Mirna di sebuah kafe di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2016. Ia ditetapkan sebagai tersangka sekitar tiga minggu setelah kematian Mirna dan ditangkap pada 30 Januari tahun itu.

Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dan semua banding yang diajukannya ditolak oleh pengadilan. Menurut Kementerian Kehakiman, Jessica menerima pengurangan hukuman sebanyak 59 bulan.

Didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, Jessica meninggalkan Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada pagi hari, sambil tersenyum dan melambaikan tangan kepada para wartawan ketika ia masuk ke dalam mobil.

Dengan mengenakan baju berwarna biru tua, Jessica yang sudah berada di dalam mobil minibus berwarna hitam, akan dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut.

“Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas untuk tanda tangan penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya,” kata Otto.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Setelah itu, Jessica akan dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara. Serah terima Jessica kepada keluarga akan dilakukan di sana.

“Puji syukur kepada Tuhan. Kami terkejut juga karena dia seharusnya dihukum 20 tahun,” kata Otto.

Pengacara lainnya, Hidayat Bostam, mengatakan tim pengacara akan terus mengupayakan peninjauan kembali atas vonis Jessica, karena mengaku memiliki bukti baru yang dapat membatalkan vonis bersalah tersebut.

“Rencana peninjauan kembali tetap ada, dan kami akan mengajukan permohonan minggu depan,” kata Hidayat.

Pembebasan bersyarat Jessica akan tetap berlaku hingga 27 Maret 2032, di mana ia harus melapor secara teratur kepada otoritas pemasyarakatan, kata Deddy Eduar Eka Saputra, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Selama berada di penjara, Jessica telah menunjukkan perilaku yang baik berdasarkan sistem penilaian narapidana,” kata Deddy.

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit
Dokumen Digital Palsu
Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi
Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?