Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca RBPR: Perubahan Debat Capres-Cawapres Langgar Undang-Undang
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

RBPR: Perubahan Debat Capres-Cawapres Langgar Undang-Undang

A. Chandra S. Senin, 4 Desember 2023 | 13:12 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menerima mock up Indonesia unggul dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). FILE/Jawapos/Dery Ridwansyah
Bagikan

Telegraf – Adanya perubahan format gelaran debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah menyalahi aturan Undang-Undang tentang Pemilu.

“Hal ini, sesuai dengan ketentuan pasal 277 dan penjelasan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Koordinator Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Pemilu, Rumah Bersama Pelayan Rakyat (RBPR), Sirra Prayuna, Senin (04/12/2023).

Sirra mengatakan, bahwa dalam ketentuan Pasal 277 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, telah diatur bahwa pelaksanaan debat dilakukan lima kali. Yakni, tiga kali untuk Calon Presiden dan dua kali untuk Calon Wakil Presiden.

Sirra turut menegaskan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomer 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yakni Pasal 50.

Merujuk aturan tersebut, Sirra menyebutkan bahwa seharusnya KPU melaksanakan debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak lima kali dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Lebih lanjut, Sirra pun menyebutkan bahwa khusus untuk format rincian 5 lima kali cepat tersebut dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi degan DPR.

“Perubahan format debat oleh KPU adalah sebuah produk hukum yang bertentangan degan asas hirarkhis peraturan perundang undangan yakni asas lex superior derogate legi inferiori,” katanya.

“Artinya bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.” lanjutnya.

Baca Juga :  Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Sirra menilai bahwa patut diduga kekuatan politik besar mempengaruhi munculnya perubahan format debat tersebut.

“Sehingga tindakan KPU kami pandang telah melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggara pemilu,” tegasnya.

RBPR, tegas Sirra, mendesak KPU agar gelaran debat calon Presiden dan Wakil Presiden harus mematuhi perintah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Agar rakyat dapat menilai calon pemimpinya, akan dibawa kemana kapal besar 276 juta rakyat Indonesia.” tandasnya.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Program CKG bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dan mengurangi beban penyakit yang bisa dicegah. FILE/IST Photo
DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional
Waktu Baca 2 Menit
Perkuat Pertahanan Semesta, Kominfo dan DPR Dorong Percepatan Transformasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia
Waktu Baca 2 Menit
Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup
Waktu Baca 3 Menit
PGN Perkuat Ekosistem BBG, Dorong Penggunaan Gas untuk Kendaraan Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan
Waktu Baca 3 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

BTN Genjot Penyaluran Kredit, Tembus Rp400,63 Triliun di Kuartal I/2026

Waktu Baca 2 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Literasi Digital Guna Ciptakan Ruang Siber Ramah Anak

Waktu Baca 3 Menit

BTN Jakarta International Marathon 2026 Diproyeksi Putar Ekonomi di Atas Rp200 Miliar

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Politika

PSI Buka Suara Terkait Peresmian Bandara di Morowali Oleh Jokowi

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?