Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Tunjuk Nawawi Jadi Ketua Sementara KPK, Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Tunjuk Nawawi Jadi Ketua Sementara KPK, Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri

A. Chandra S. Minggu, 26 November 2023 | 23:06 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Ketua KPK Firli Bahuri usai memenuhi undangan klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Kajian Antikorupsi, Jakarta, Senin (20/11/2023). FILE/Endra/Akurat
Bagikan

Telegraf – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai penggantinya untuk sementara, Jokowi menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara.

Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemerasan dan dugaan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang disidik KPK.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebaga tersangka dalam perkara korupsi dan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Ya, Firli sudah diberhentikan sementara. Kepresnya sudah ditandatangani Presiden. Yang menggantikan Firli, ditetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Kepres ini langsung ditandatangani Presiden di Lanud Halim Perdanakusumah Jakarta, Jumat malam setelah tiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana kepada media, (26/11/2023).

Ari menyebutkan, Keputusan Presiden (Kepres) yang sudah ditandatangani Jokowi itu Nomor: 116 tanggal 24 November 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, mengatakan meski sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, namun pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap pensiunan polisi berpangkat Komisaris Jenderal (bintang tiga) itu.

“Apabila penyidik menganggap penting, penyidik akan melakukan tindakan dimaksud (menahan Firli),” ujar Ade.

Diketahui, Firli akan melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul YL. Terkait dengan itu, Ade mengatakan, bahwa itu adalah hak dari tersangka mengajukan praperadilan.

“Yang pasti penyidik akan tetap profesional, transparan maupun akuntabel,” tegasnya.

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Program CKG bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dan mengurangi beban penyakit yang bisa dicegah. FILE/IST Photo
DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional
Waktu Baca 2 Menit
Perkuat Pertahanan Semesta, Kominfo dan DPR Dorong Percepatan Transformasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia
Waktu Baca 2 Menit
Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup
Waktu Baca 3 Menit
PGN Perkuat Ekosistem BBG, Dorong Penggunaan Gas untuk Kendaraan Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan
Waktu Baca 3 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

BTN Genjot Penyaluran Kredit, Tembus Rp400,63 Triliun di Kuartal I/2026

Waktu Baca 2 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Literasi Digital Guna Ciptakan Ruang Siber Ramah Anak

Waktu Baca 3 Menit

BTN Jakarta International Marathon 2026 Diproyeksi Putar Ekonomi di Atas Rp200 Miliar

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Narasi ‘Cuci Tangan’ Disorot, Pakar: Proses Masih Berjalan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?