Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Putusan MK: Pemilu 2024 Tetap Menggunakan Sistem Terbuka
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Putusan MK: Pemilu 2024 Tetap Menggunakan Sistem Terbuka

Idris Daulat Kamis, 15 Juni 2023 | 13:24 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Ilustrasi, Suasan Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi, Suasan Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Bagikan

TELEGRAF – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022, majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon dan memutuskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka akan tetap berlaku dalam Pemilu 2024.

“Dengan ini, kami menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan putusan di gedung MK RI pada Kamis (15/6/2023).

Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa pemohon mengajukan dalil bahwa penggunaan sistem proporsional dengan daftar terbuka dalam pemilihan umum telah menyimpang dari peran partai politik.

“Dalil tersebut mengklaim bahwa sejak Pemilihan Umum 2009 hingga 2019, partai politik telah kehilangan peran sentralnya dalam kehidupan demokrasi,” ujar Saldi Isra.

Namun, menurut Mahkamah, dalil tersebut dianggap berlebihan jika dilihat dari ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang memposisikan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD. Mahkamah juga menyebut bahwa partai politik masih memegang peran sentral dengan otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan calon.

Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki kewenangan sentral dalam memilih calon yang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan. Ia juga menanggapi kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya politik uang dalam sistem proporsional terbuka dengan menyatakan bahwa praktik tersebut dapat terjadi dalam berbagai sistem pemilihan.

“Praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dan calon anggota legislatif yang berusaha dengan segala cara untuk mendapatkan nomor urut calon yang lebih tinggi agar peluang keterpilihannya semakin besar,” ungkap Saldi Isra.

Lebih lanjut, Saldi Isra menekankan bahwa praktik politik uang tidak bisa dijadikan alasan untuk menuduh sistem pemilihan umum tertentu. Ia menegaskan bahwa berbagai dalil yang diajukan oleh pemohon, termasuk distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, dan keterwakilan perempuan, tidak semata-mata disebabkan oleh sistem pemilihan umum yang dipilih.

“Setiap sistem pemilihan umum memiliki kekurangan yang dapat diperbaiki tanpa mengubah sistem itu sendiri,” kata Saldi Isra.

Sidang ini hanya dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, sementara Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sedang menjalankan tugas di luar negeri. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menyatakan bahwa MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang terkait dengan sistem pemilu proporsional terbuka pada 14 November 2022.

Enam pemohon dalam perkara tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI juga menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, termasuk Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi, yaitu PDI Perjuangan, yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat
Waktu Baca 3 Menit
strategi digital marketing 2026
Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search
Waktu Baca 6 Menit
Kecelakaan Kereta Bekasi
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan
Waktu Baca 4 Menit
Indonesia berada dalam fase penting menuju adopsi AI yang lebih matang. Investasi digital meningkat, kebutuhan enterprise berkembang, dan kesadaran akan pentingnya infrastruktur mulai tumbuh.
Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan
Waktu Baca 3 Menit
Menggugat Etika Keluarga Dalam Ruang Negara
Waktu Baca 11 Menit

Padel Jadi Ruang Baru Kaum Urban Bangun Koneksi, Inspire Rally Series 2026 Digelar di Bekasi

Waktu Baca 4 Menit

Bersama DPR, Komdigi Dorong Partisipasi Rakyat Dalam Pertahanan Semesta Digital

Waktu Baca 2 Menit

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?