Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Jelang Sidang Etik, Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Jelang Sidang Etik, Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri

A. Chandra S. Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:16 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Foto Faizal Fanani
Photo Credit: Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Foto Faizal Fanani
Bagikan

Telegraf – Jelang keputusan dari Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menerima surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam itu dari Polri.

“Ada suratnya tetapi sedang dihitung oleh tim sidang karena ada aturan-aturan,” kata Sigit kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Rabu (24/8/2022).

Dikatakan Sigit, nantinya surat tersebut akan dilihat terlebih dahulu oleh pihaknya dan nantinya apakah bisa diproses atau tidak.

“Ya suratnya ada. Tetapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” terangnya.

Diketahui, Sambo akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Kamis (25/08/2022) besok di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Diketahui, sidang etik tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang tersebut akan dilakukan secara tertutup yang dimulai pukul 09.00 WIB.

“Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup,” kata Dedi pada wartawan usai mengikuti rapat dengan DPR.

Dedi mengatakan, sidang etik itu akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

“Informasi pak Kadiv Propam besok akan dilaksanakan sidang kode etik. (Dipimpin) Pak Kabik (Kabaintelkam),” imbuhnya.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Menurut Dedi, sidang tersebut akan dimulai sejak pagi hari. Akan tetapi, ia belum memastikan apakah sidang etik tersebut akan digelar secara terbuka atau tertutup.

“Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak. (Sidang etik dimulai) dari pagi. Mungkin marathon. Kita kita besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak,” imbuhnya.

Di sisi lain, Dedi mengungkapkan bahwa sidang kode etik berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan pidananya. Hal itu artinya sidang kode etik tidak perlu dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang inkrah.

“Tidak ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan,” bebernya.

Diketahui, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya yaitu, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf.

Selain keempat tersangka, penyidik juga baru menetapkan status Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Mentalitas Kepiting, Membongkar Tren Serangan Personal di Media Sosial
Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Waktu Baca 3 Menit
vivo Y31d Pro
vivo Y31d Pro Resmi Masuk Indonesia, Andalkan Baterai 7000mAh dan Fast Charging 90W
Waktu Baca 2 Menit
Gindaco - Promo Hari Kartini
Rayakan Semangat Kartini, F&B ID Hadirkan Promo Spesial untuk Perempuan di Seluruh Indonesia
Waktu Baca 6 Menit
BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang
Waktu Baca 2 Menit

OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Waktu Baca 2 Menit

HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah

Waktu Baca 2 Menit

BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

Waktu Baca 2 Menit

Airlangga: Hilirisasi Industri Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Risiko Global

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Narasi ‘Cuci Tangan’ Disorot, Pakar: Proses Masih Berjalan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?