KPK Akan Limpahkan Kasus Suap Surya Darmadi Pada Kejagung

Oleh : Didik Fitrianto

Telegraf – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melimpahkan kasus suap bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Apeng diketahui kini tengah ditahan oleh Kejagung atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun.

“Kalau memang bisa kita limpahkan kenapa enggak kita limpahkan, sama-sama di sana (Kejagung) tersangka dan di sini (KPK) tersangka juga,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Selasa, (23/08/2022).

Apeng diketahui tengah tersandung kasus hukum di KPK dan Kejagung. Terkait itu, penyatuan perkara dimungkinkan karena kasus Apeng di dua institusi itu terkait dengan pidana korupsi.

“Hanya mungkin beda case-nya, di sini masalah suap di sana pasal 2 dan pasal 3,” terangnya.

Sebagai informasi, Apeng tengah terjerat kasus dugaan korupsi di Kejagung dan KPK. Adapun KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka.

Saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.

Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Selain itu, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus itu. Kerugian negara dalam kasus tersebut diduga sekitar Rp 78 triliun.

Kini, Apeng telah dilakukan penahanan oleh Kejagung setelah keberadaannya sebelumnya sempat tidak diketahui publik luas.

Lainnya Dari Telegraf