Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Puan: Masyarakat Kesulitan Akibat Langka dan Mahalnya Harga Minyak Goreng
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Puan: Masyarakat Kesulitan Akibat Langka dan Mahalnya Harga Minyak Goreng

A. Chandra S. Jumat, 29 April 2022 | 07:32 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Ketua DPR Puan Maharani menyatakan dirinya prihatin terhadap peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia. Liputan6/Johan Tallo
Photo Credit: Ketua DPR Puan Maharani. Liputan6/Johan Tallo
Bagikan

Telegraf – Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng, termasuk crude palm oil (CPO) dan minyak goreng. Puan berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi permasalahan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng selama ini.

“Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini harus dapat menjawab kelangkaan minyak goreng dan juga menstabilkan harga,” kata Puan, Kamis (28/04/2022).

Kebijakan larangan ekspor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022, yang sifatnya sementara. Larangan ekspor tersebut mulai berlaku hari ini mencakup minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil.

Larangan sementara ekspor juga berlaku atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean. Puan menilai aturan ini merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

“Sudah berbulan-bulan masyarakat kesulitan akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. Maka sudah menjadi kewajiban Negara memprioritaskan kebutuhan dalam negeri,” imbuhnya.

Puan pun meminta pengawasan larangan ekspor tersebut dilakukan secara maksimal baik oleh Bea Cukai maupun stakeholder terkait lainnya. Hal ini mengingat kebijakan larangan ekspor CPO akan berdampak terhadap pemasukan dan devisa negara.

Baca Juga :  Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

“Kebijakan ini juga berpengaruh kepada petani sawit. Jangan sampai pengorbanan ini menjadi sia-sia dengan tidak optimalnya pengawasan. Dan pastikan pihak mana pun yang melanggar kebijakan itu agar ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Puan mengakui diperlukan kebijakan ekstrem untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Dikatakan, sejumlah kebijakan yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah belum bisa mengatasi permasalahan minyak goreng di dalam negeri.

“Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, tidak seharusnya rakyat Indonesia kesulitan mendapatkan minyak goreng. Memang harus ada yang dibenahi dari tata kelola niaga minyak goreng, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya,” bebernya.

Mantan Menko PMK itu memastikan DPR akan terus mengawal persoalan minyak goreng hingga tuntas. Puan juga meminta komitmen dari pelaku industri minyak sawit untuk mematuhi kebijakan larangan CPO dan turunannya.

“AKD (alat kelengkapan dewan) DPR agar memantau kebijakan ini dengan seksama, termasuk dalam pelaksanaan teknis di lapangan,” pungkasnya.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Mentalitas Kepiting, Membongkar Tren Serangan Personal di Media Sosial
Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Waktu Baca 3 Menit
vivo Y31d Pro
vivo Y31d Pro Resmi Masuk Indonesia, Andalkan Baterai 7000mAh dan Fast Charging 90W
Waktu Baca 2 Menit
Gindaco - Promo Hari Kartini
Rayakan Semangat Kartini, F&B ID Hadirkan Promo Spesial untuk Perempuan di Seluruh Indonesia
Waktu Baca 6 Menit
BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang
Waktu Baca 2 Menit

OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Waktu Baca 2 Menit

HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah

Waktu Baca 2 Menit

BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

Waktu Baca 2 Menit

Airlangga: Hilirisasi Industri Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Risiko Global

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?