Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Diduga Maladministrasi Menkominfo Dilaporkan ke Ombudsman
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Technology

Diduga Maladministrasi Menkominfo Dilaporkan ke Ombudsman

Telegrafi Selasa, 6 September 2016 | 03:04 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Tower Pemancar
Bagikan

BTS Pemancar Jaringan Telekomunikasi | Ist

Telegraf, Jakarta – Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara soal rencana penurunan biaya interkoneksi kepada Ombudsman.

Manajer Advokasi dan Investigasi Apung Widadi menyampaikan hal itu usai memberi laporan pada Ombudsman di gedung Ombudsman, Senin (5/9).

“Salah satu maladministrasi adalah aturan ini hanya dibuat lewat surat edaran yang sebenarnya tidak punya dasar hukum yang kuat untuk mengatur interkoneksi,” ujar Apung.

Kecurigaan Fitra lain yang dialamatkan Apun kepada Menkominfo adalah aturan baru ini bertentangan dengan PP nomor 52 dan 53. Padahal menurutnya PP tersebut belum direvisi.

Sesuai amanat PP itu, Apun menilai keputusan pemangkasan tarif interkoneksi merugikan pihak Telkomsel. “Dalam PP itu memungkinkan perubahan tarif interkoneksi asalkan tidak merugikan salah satu pihak, apalagi masyarakat,” lanjut Apun.

Selain itu, Fitra menyampaikan bahwa Ombudsman dan KPK tengah mendalami potensi pelanggaran dan kerugian yang terjadi dalam kebijakan baru tersebut.

Salah satu bukti yang dibawa Fitra ke Ombudsman adalah rekaman surat-menyurat antara Kemkominfo dengan mengenai penyusunan kebijakan terkait tanpa melibatkan Telkomsel. Fitra juga mengklaim menemukan arus komunikasi tertutup antara Menkominfo dengan XL dan Indosat tentang formula penurunan tarif interkoneksi.

Berdasarkan penghitungan Fitra, apabila tarif baru benar-benar diterapkan maka negara akan mengalami kerugian sebesar Rp51,6 triliun. Angka itu diperoleh dari nilai pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan penerimaan negara bukan pajak, yang hilang ke kas negara selama 2017-2022.

Baca Juga :  Kominfo dan DPR RI Dorong Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak

Polemik tarif interkoneksi bermula dari aturan baru Kemkominfo yang tertuang di Surat Edaran No.1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang memangkas tarif interkoneksi dari Rp250 menjadi Rp204.

Protes dari Telkom dan Telkomsel menunda implementasi peraturan yang seharusnya berlaku sejak 1 September lalu. Meski ditunda, Indosat dan XL dikabarkan telah memberlakukan pemangkasan tarif interkoneksi.

(Ist/tyo)

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Program CKG bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dan mengurangi beban penyakit yang bisa dicegah. FILE/IST Photo
DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional
Waktu Baca 2 Menit
Perkuat Pertahanan Semesta, Kominfo dan DPR Dorong Percepatan Transformasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia
Waktu Baca 2 Menit
Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup
Waktu Baca 3 Menit
PGN Perkuat Ekosistem BBG, Dorong Penggunaan Gas untuk Kendaraan Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan
Waktu Baca 3 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

BTN Genjot Penyaluran Kredit, Tembus Rp400,63 Triliun di Kuartal I/2026

Waktu Baca 2 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Literasi Digital Guna Ciptakan Ruang Siber Ramah Anak

Waktu Baca 3 Menit

BTN Jakarta International Marathon 2026 Diproyeksi Putar Ekonomi di Atas Rp200 Miliar

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Photo Credit: Illustration pencurian data pribadi oleh pihak yang tak bertanggung jawab bisa terjadi kapanpun. GETTY IMAGES/Thomas Trutschel
Technology

Hadapi Ancaman Siber, Elemen Bangsa Didorong Perkuat Pertahanan Semesta di Era Digital

Waktu Baca 3 Menit
Technology

Bijak Memanfaatkan Ruang Digital Tanpa Judi Online

Waktu Baca 3 Menit
Technology

Atitude Bijak di Dunia Digital Online dan Menjauhi Judi

Waktu Baca 2 Menit
eSIM XL PRIORITAS
Technology

eSIM XL PRIORITAS Solusi Konektivitas Digital untuk Gaya Hidup Modern

Waktu Baca 4 Menit
Technology

10,8 Juta Rumah Ditargetkan Dapat Layanan Internet Murah Pada 2030

Waktu Baca 2 Menit
Technology

Perbaikan BTS Dikebut Dorong Komunikasi Wilayah Bencana Pulih

Waktu Baca 2 Menit
Technology

Usai Ledakan SMAN 72, Akses Game Online Akan Dibatasi Oleh Pemerintah?

Waktu Baca 5 Menit
Laptop Pertama Polytron
Technology

Polytron Umumkan Peluncuran Laptop Perdana 5 Agustus 2025

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?