Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Mulai Hari Ini, Perjalanan ke Jawa-Bali Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Mulai Hari Ini, Perjalanan ke Jawa-Bali Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

A. Chandra S. Rabu, 11 Agustus 2021 | 05:10 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Ilustrasi kedatangan Warga Negara Asing (WNA) di bandara Indonesia. PR/Armin Abdul Jabbar
Photo Credit: Ilustrasi kedatangan Warga Negara Asing (WNA) di bandara Indonesia. PR/Armin Abdul Jabbar
Bagikan

Telegraf – Pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah Pulau Jawa dan Bali kini akan diwajibkan untuk  menunjukkan bukti vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19 mulai hari ini Rabu (11/08/2021).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 17/2021.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut antara lain:

1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah lain dengan kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

  • Hasil vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Kartu vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat baik kendaraan pribadi atau umum di Jawa dan Bali serta wilayah kategori PPKM level 4 dan 3 lainnya wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

4. Perjalanan jarak jauh di luar Jawa dan Bali untuk wilayah PPKM level 2 dan 1 wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Artinya, tidak disyaratkan kartu vaksinasi.

5. Persyaratan kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan mereka tidak dapat menerima vaksin, dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” dimikian anjuran SE tersebut.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.


Photo Credit: Ilustrasi hilir mudik penumpang di bandara Sukarno-Hatta. PR/Armin Abdul Jabbar

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit
Dokumen Digital Palsu
Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi
Waktu Baca 3 Menit
Bite Me Sweet
Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia
Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik

Waktu Baca 6 Menit

Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?