Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Selesaikan Konflik Agraria, Jokowi Diminta Turun Lapangan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Selesaikan Konflik Agraria, Jokowi Diminta Turun Lapangan

Didik Fitrianto Selasa, 9 Maret 2021 | 03:56 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Photo Credit: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membagikan 705 ribu sertifikat tanah di lima provinsi dan 37 kabupaten secara serempak. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Photo Credit: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membagikan 705 ribu sertifikat tanah di lima provinsi dan 37 kabupaten secara serempak. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Bagikan

Telegraf – Pemerintah percepat penyelesaian 137 konflik agraria yang terdiri dari 105 kasus/lokus di Kawasan hutan dan 32 di Kawasan non hutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria tahun 2021 secara daring di Jakarta, Senin (08/03/2021).

“Karena saya sudah terbitkan Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan No. 1B/T tahun 2021 mengenai Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria 2021 tanggal 29 Januari 2021. Jadi jangan terlalu banyak diskusi karena tidak akan selesai. Segera eksekusi penyelesaian konflik di 137 kasus/lokus tersebut pada tahun ini,” tegasnya.

Ia memaparkan, tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria terdiri dari kombinasi pejabat Pemerintah dengan aktivis civil society organization (CSO) di tingkat nasional.

Secara rinci, tim ini diketuai Kepala Staf Kepresidenan, dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (Wakil Ketua I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wakil Ketua II), dan 32 orang pejabat dari lintas Kemenko, 9 Kementerian/Lembaga terkait, Kepolisian, TNI, dan 4 pimpinan CSO sebagai anggota.

Tim ini merupakan tim Adhoc dengan tugas di antaranya menyusun dan melaksanakan rencana aksi bersama percepatan penyelesaian konflik agrarian dan penguatan kebijakan reforma agraria.

“Penyelesaian tugas ini akan saya laporkan langsung ke Presiden. Sehingga kalau perlu Presiden turun ke lapangan, akan saya laporkan juga. Jadi jangan ada lagi persoalan di lapangan, segera selesaikan sehingga tidak mengganggu persoalan yang lain,” imbuhnya.

Sejalan dengan eksekusi penyelesaian konflik di lapangan, Moeldoko juga meminta Deputi Menko Ekonomi dan Dirjen Penataan Agraria K-ATR untuk terlibat dan bertanggung jawab melanjutkan dan menyelesaikan Revisi Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria.

Baca Juga :  Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Selain itu, Deputi Menko Marinves dan Dirjen PSKL K-LHK agar terlibat dan bertanggung jawab melanjutkan dan menyelesaikan Revisi Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan.

Moeldoko juga mendorong para CSO untuk lebih terlibat dalam menyampaikan saran dan masukan dalam penyelesaian konflik agraria maupun reforma agraria, dan melengkapi data-data atas usulan yang disampaikan.

“Termasuk keterlibatan pihak TNI dan Polri dalam menjaga kondusifitas di lapangan selama penanganan lebih lanjut. Gunakan pendekatan yang lebih tepat untuk menghindari potensi-potensi kekerasan. Saya akan segera mengirim surat ke Panglima TNI dan Kapolri untuk mencegah dan menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang sedang berjuang menyelesaikan konflik agraria ini,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Kementerian ATR Agus Widjayanto mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan data yang sudah diverifikasi berdasarkan usulan CSO. Jumlahnya mencapai 72 lokasi.

“Dari jumlah itu, tiga lokasi sudah dilakukan legalisasi dan redistribusi. Sisanya dipetakan berdasarkan pertimbangkan tingkat komplektibiltas dan terbagi menjadi tiga pritoritas. Data-data yang ada kami koordinasikan dengan CSO untuk rencana aksi selanjutnya,” jelas Agus.

Sementara itu, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Bambang Supriyanto menegaskan, terus berkoordinasi dengan empat CSO pengusul untuk menyelesaikan prioritas.

“Dari apa yang kami hasilkan, sebaran lokasi, dan bahan akan kami kirimkan dan diskusi lebih jauh ke depan. Ada tiga prioritas, dua prioritas di antaranya kami selesaikan tahun ini,” imbuh Bambang.


Photo Credit: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membagikan 705 ribu sertifikat tanah di lima provinsi dan 37 kabupaten secara serempak. ANTARA/Hafidz Mubarak A

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit
Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT
Waktu Baca 4 Menit
Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat
Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan

Waktu Baca 3 Menit

Menggugat Etika Keluarga Dalam Ruang Negara

Waktu Baca 11 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?