Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Indriyanto Seno Adji: Stigma Mafia Tanah Diantara Sengketa Tanah
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Indriyanto Seno Adji: Stigma Mafia Tanah Diantara Sengketa Tanah

Muhamad Nurabain Selasa, 2 Maret 2021 | 13:41 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Prof DR. Indriyanto Seno Adji, SH, MA.
Prof DR. Indriyanto Seno Adji, SH, MA.
Bagikan

Telegraf – Guru Besar Hukum Pidana Prof DR. Indriyanto Seno Adji, SH, MA. menyatakan langkah-langkah Polri dalam mengungkap berbagai kasus pertanahan disertai penindakan terhadap penyandang dana maupun aktor intelektual dalam beberapa kasus di Indonesia sudah sangat baik.
Namun tindakan judisial Polri ini, sepertinya dimanfaatkan pihak-pihak yang bersengketa menciptakan stigma adanya Mafia Tanah dalam kasus pertanahan yang mereka hadapi.

“Stigma itu sangat subyektif. Seolah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai Mafia Tanah. Narasi yang dibangun seperti ingin memberikan contoh bahawa kasus tanah secara subyektif ingin distigmatisasi sebagai Mafia Tanah,” kata Indriyanto melalui keterangan kepada jurnalis hari ini.

Pernyataan ini didukung pakar hukum lain.

“Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah,” ujar Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia.

Pakar hukum ini menyebut, sebuah perkara sengketa tanah yang masuk dalam lingkup hukum perdata atau administrasi negara bisa terjadi karena beberapa faktor.

  • Pertama, faktor awamnya pelaku jual-beli lahan terhadap hukum (khususnya pertanahan) yang berlaku di Indonesia.
  • Kedua, sistem sertifikasi tanah yang ada di Indonesia hanya bersifat formalitas. Hingga, sistem peradilan sengketa tanah yang menghabiskan biaya dan waktu yang cukup banyak.

Agus menuturkan, istilah mafia tanah ini dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik yang terorganisir dan memiliki ekpertis yang professional.
Mafia tanah menurut Agus, biasanya modusnya adalah melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah.

Baca Juga :  Penanganan Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar Difokuskan Pada Titik Prioritas

Orang-orang inilah yang bekerja sama dengan “oknum” yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alias hak palsu, yang biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap.

Persoalan sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah. Maka, persoalan sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata.

Di sini, harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta.

Sehingga apabila terdapat sengketa hak atas tanah, yang telah diselesaikan melalui mekanisme di pengadilan, maka pihak yang memenangkan perkara tersebut tidak dapat disebut sebagai mafia tanah.


Photo Credit : Prof DR. Indriyanto Seno Adji, SH, MA. doc/Ist

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris
Waktu Baca 3 Menit
Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Waktu Baca 4 Menit
Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya
Waktu Baca 3 Menit
Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa
Waktu Baca 8 Menit
Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan
Waktu Baca 2 Menit

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit

Libur Nataru, KAI Operasikan 35 Rangkaian Trainset Baru Buatan INKA

Waktu Baca 3 Menit

Putin Sampaikan Belasungkawa Untuk Bencana di Sumatera dan Aceh

Waktu Baca 2 Menit

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Penanganan Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar Difokuskan Pada Titik Prioritas

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Minta Penanganan Pengiriman Bantuan Bencana di Sumbar Dipercepat

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tetapkan Tanggap Darurat, Pemkab Aceh Tengah Minta Percepatan Bantuan

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

PBNU Diminta Mempercepat Muktamar Untuk Selesaikan Konflik

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Dipecat Oleh PBNU, Gus Yahya: Pemberhentian Hanya Bisa Melalui Muktamar

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Aktivitas Semeru Masih Fluktuatif, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Tinggal Bersama Staf, Hofni Y. Mandripon Diberhentikan dari Jabatan Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Dituduh Pro Israel, Gus Yahya Enggan Mundur Dari Ketum PBNU

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?