Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Pengacara Imbau Keluarga Korban Pesawat SJ 182 Berhati-Hati
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Nasional

Pengacara Imbau Keluarga Korban Pesawat SJ 182 Berhati-Hati

Rina C. Latuperissa Rabu, 3 Februari 2021 | 19:50 WIB Waktu Baca 8 Menit
Bagikan
Photo Credit : Ilustrasi pesawat terbang komersial. FILE/IST. PHOTO
Photo Credit : Ilustrasi pesawat terbang komersial. FILE/IST. PHOTO
Bagikan

Telegraf – Pengacara yang berspesialisasi di industri penerbangan dari kantor hukum Baum Hedlund Aristei & Goldman menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang kehilangan orang yang dikasihinya dalam peristiwa kecelakaan pesawat Sriwijaya penerbangan 182.

Para pengacara kami berkoordinasi dengan investigator lokal di Indonesia yang bekerja di lapangan untuk mengungkap penyebab kecelakaan pesawat Sriwijaya. Jika investigator menemukan adanya kecacatan mekanis, kelalaian, atau perbuatan melawan hukum apa pun, kami ingin meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait atas tragedi yang dapat dicegah tersebut.

Kami juga mengimbau keluarga korban agar tidak tertipu dengan upaya apa pun dari perusahaan asuransi yang digunakan pihak maskapai atau Boeing untuk menandatangani dokumen mana pun, seperti yang dilakukan dalam kasus kecelakaan Lion Air JT610. Setelah kecelakaan pesawat Lion Air, pihak tergugat memaksa ahli waris yang tidak menaruh kecurigaan supaya menandatangani formulir pelepasan hak untuk mengajukan tuntutan hukum (release and discharge form) yang rumit dan membingungkan. Formulir tersebut pada dasarnya melepaskan hak-hak mereka untuk mengajukan perkara hukum. Anda dapat membaca informasi lebih lanjut tentang hal tersebut di bawah ini.

Saat investigasi masih berlangsung, kantor hukum kami giat bekerja untuk memastikan hak-hak hukum para keluarga korban terjaga dan terlindungi sewaktu mereka berduka. Kami meyakini bahwa keluarga-keluarga yang tengah berduka harus memperoleh informasi penting yang dapat membantu mereka untuk menghindari pengkhianatan dan kekecewaan yang dialami sebagian besar keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT610.

Pengacara yang berspesialisasi di industri penerbangan Clay Robbins berpengalaman selama berpuluh-puluh tahun dalam membela keluarga korban kecelakaan pesawat terbang. Menurut Robbins, satu hal yang harus dinyatakan secara jelas kepada keluarga korban pesawat SJ 182: Menurut hukum Indonesia, Sriwijaya Air bertanggung jawab penuh untuk membayarkan ganti rugi kepada keluarga korban tanpa syarat dan ketentuan apa pun. Ganti rugi ini dianggap sebagai dana darurat untuk merawat keluarga hingga hak-hak hukum mereka telah diputuskan. Ganti rugi tambahan juga dapat tersedia melalui jasa pengacara yang berspesialisasi di industri penerbangan.

“Jika investigasi menunjukkan kerusakan pada komponen pesawat terbang atau produsen pesawat terbang, hukum Indonesia mewajibkan pemberian ganti rugi oleh para pihak yang bertanggung jawab,” jelas Pengacara Robbins.

Salah satu permasalahan yang muncul dalam investigasi tahap awal berhubungan dengan automatic throttle pada Boeing 737 500. Menurut pemberitaan, seseorang yang terlibat dalam investigasi pesawat berkata bahwa autothrottle pesawat tersebut menghasilkan tenaga yang lebih besar pada salah satu mesin sebelum kecelakaan terjadi.

Perbedaan tenaga yang drastis antara kedua mesin pesawat akan mengakibatkan sebuah pesawat jet komersial sulit dikendalikan. Kerusakan autothrottle dapat menyebabkan sejumlah kecelakaan fatal lainnya, termasuk kecelakaan pesawat Turkish Airlines dengan Nomor Penerbangan 1951 pada 2009 yang memakai pesawat Boeing 737. Menurut New York Times, “keputusan Boeing, termasuk pilihan desain yang berisiko dan evaluasi keselamatan yang tidak tepat, turut mengakibatkan kecelakaan pesawat Turkish Airlines.” Kecelakaan pesawat Tarom dengan nomor penerbangan 371 pada 1995 yang menewaskan 60 orang, juga melibatkan autothrottle.

Platform 737 “memiliki sejarah berupa kendala autothrottle,” kata Robbins. “Jika hal ini terjadi dan berhubungan dengan kegagalan Boeing dalam memperbaiki logika pilot dan/atau merekomendasikan pelatihan pilot yang layak, maka tragedi ini kembali menunjukkan kegagalan Boeing dalam menangani kendala operasional yang terkait dengan aspek keselamatan pada pesawat terbang tersebut.”

Keluarga Korban SJ 182 Tak Perlu Merasa Terpaksa untuk Menandatangani Apa pun

Baum Hedlund Aristei & Goldman ingin mengingatkan keluarga korban bahwa maskapai penerbangan dan pihak asuransi dapat menawarkan pembayaran ganti rugi dengan nilai yang sangat rendah ketimbang nilai ganti rugi yang dapat diperoleh dalam persidangan. Lebih buruk lagi, Sriwijaya Air atau pihak asuransi dapat berupaya untuk memaksa keluarga korban agar menandatangani dokumen-dokumen yang memberikan ganti rugi minimum menurut ketentuan perundang-undangan sebagai imbalan atas pelepasan hak hukum untuk mengupayakan keadilan dan ganti rugi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan SJ 182.

Baca Juga :  Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun

Formulir-formulir tersebut, dikenal sebagai formulir pelepasan hak untuk mengajukan tuntutan hukum, “dapat merugikan korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air untuk kedua kalinya melalui nilai ganti rugi minimum yang wajib diberikan maskapai penerbangan menurut hukum Indonesia,” jelas Ronald L.M. Goldman, seorang pengacara berlisensi yang telah menangani berbagai perkara hukum terkait kecelakaan pesawat selama lebih dari 50 tahun.

“Jika formulir-formulir ini ditandatangani, maskapai penerbangan dan seluruh pihak tergugat potensial lainnya bisa menghindari kewajiban hukum, bahkan bila mereka terbukti bersalah. Kami bertekad untuk tidak membiarkan hal ini terjadi terhadap keluarga yang telah kehilangan orang yang dikasihinya.”

Kantor hukum kami sangat memahami formulir-formulir tersebut. Setelah kecelakaan pesawat Lion Air JT610 yang menewaskan 189 orang, perusahaan asuransi yang digunakan pihak maskapai penerbangan dan Boeing mengirimkan formulir-formulir pelepasan hak untuk mengajukan tuntutan hukum kepada keluarga korban. Ketika muncul pemberitaan tentang keluarga korban pesawat Lion Air yang ditakut-takuti supaya mau menandatangani formulir tersebut, kantor hukum kami menawarkan jasanya untuk mengajukan perkara hukum dengan mewakili mereka, “tak hanya mengabaikan perjanjian yang tak pantas tersebut, namun kami sepenuhnya membela hak-hak keluarga korban.”

Dengan memegang komitmennya, para pengacara kami yang berspesialisasi di industri penerbangan memperoleh keadilan dan ganti rugi bagi keluarga korban pesawat Lion Air yang telah diperdaya agar melepaskan hak-hak hukumnya.

Duka dan penderitaan akibat kehilangan anggota keluarga dalam kecelakaan pesawat tak dapat diukur oleh apa pun. Keluarga korban sangat terluka karena sebuah tragedi dan mereka berhak menerima seluruh ganti rugi tanpa syarat apa pun. Secara nyata, mereka berhak mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak mana pun yang bertanggung jawab atas kecelakaan tragis yang menewaskan anggota keluarganya, dan kantor hukum kami akan mendapat kehormatan besar untuk mewakili mereka.

Silakan membaca informasi lebih lanjut tentang hak-hak hukum keluarga SJ 182 dan bagaimana mereka diperdaya oleh Sriwijaya atau Boeing

Tentang Baum Hedlund Aristei & Goldman Pengacara Internasional yang Berspesialisasi di Industri Penerbangan

Baum Hedlund Aristei & Goldman adalah salah satu kantor hukum di industri penerbangan yang paling berpengalaman di dunia. Kantor hukum ini berpengalaman luas dalam menangani kompleksitas opsi dalam perkara-perkara hukum. Selama lebih dari 40 tahun, Baum Hedlund telah mewakili hampir 800 penumpang, kru, dan korban kecelakaan maskapai penerbangan komersial, serta kecelakaan dan insiden pesawat lainnya di seluruh dunia. Para pengacara kami yang berspesialisasi di industri penerbangan telah menangani perkara hukum yang melibatkan lebih dari 70 kecelakaan pesawat terbang, melawan 50 maskapai penerbangan yang berbeda-beda, dan 36 kasus kecelakaan pesawat buatan Boeing. Baum Hedlund saat ini mewakili keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 dan Ethiopian Airlines ET 302. Secara keseluruhan, Baum Hedlund telah memenangi putusan dan penyelesaian perkara hukum senilai lebih dari $4 miliar atas nama klien-kliennya di beragam bidang praktik hukum.

Pencapaian kami di masa lalu bukan merupakan jaminan, garansi, atau prediksi atas hasil dari penanganan sejumlah perkara di masa mendatang.


 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan
Waktu Baca 5 Menit
Dorong Hilirisasi Riset dan Penguatan Produk Obat-Makanan Nasional BPOM Gelar Gebyar ABG Kolaborasi
Waktu Baca 2 Menit
Seorang karyawan menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS. ANTARA
Cabutnya Investor Asing Membuat Rupiah Kian Melemah Pekan Ini
Waktu Baca 2 Menit
KOPLING 2025
Kementerian UMKM Pastikan KOPLING 2025 Jadi Ajang Kolaborasi Musik dan Ekonomi Lokal
Waktu Baca 6 Menit
Perhelatan Sepakbola Special Olympics Asia Tenggara Berakhir Malam Ini
Waktu Baca 3 Menit

Purbaya: Bank Sentral Yang Akan Jalankan Strategi Redenominasi

Waktu Baca 3 Menit

Hubungan Jepang dan China Memanas Usai Komentari Soal Taiwan

Waktu Baca 5 Menit

Prabowo dan Raja Yordania Serta Sepenggal Kisah Masa Lalu

Waktu Baca 2 Menit

Sufmi Dasco: Saraswati Tetap Bertugas Sebagai Anggota DPR

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing Di COP30 Brazil

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Perjanjian Keamanan, Indonesia-Australia Teken Kesepakatan

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pahlawan Marsinah dan Doa-doa Untuk Buruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit
Nasional

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Sosok Pahlawan Demokrasi dan Toleransi Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Meski Tuai Kontroversi, Soeharto Sah Jadi Pahlawan Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia. Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?