18 Provinsi Sepakat SE Menaker Terkait UMP 2021

Oleh : Hanna Iffah
Photo Credit: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah ketika rapat bersama DPR. Liputan6/Johan Tallo

Telegraf – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim bahwa setidaknya terdapat 18 provinsi sepakat mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dimana menurutnya, beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimum (UM) tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan.

“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” tegasnya di Jakarta, (29/10/2020).

Adapun 18 provinsi tersebut, yakni Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat. Lalu, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020. Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” terangnya.

Sebelumnya memang, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan, upah minimum pada 2021 tidak mengalami kenaikan.

Artinya, upah minimum pada 2021 akan sama dengan upah minimum yang berlaku tahun ini alias tidak mengalami kenaikan atau penurunan.

Tidak naiknya upah minimum ini berlaku baik untuk upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).


Photo Credit: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah ketika rapat bersama DPR. Liputan6/Johan Tallo

Lainnya Dari Telegraf