Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Polri Teruskan Pengajuan Red Notice Veronica Koman ke Interpol
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Polri Teruskan Pengajuan Red Notice Veronica Koman ke Interpol

Telegrafi Rabu, 11 September 2019 | 01:26 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Reuters/Darren Whiteside
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Polri memastikan akan meneruskan surat pengajuan penerbitan red notice atas Veronica Koman ke Interpol. Diketahui surat pengajuan itu telah dikirim dari Polda Jawa Timur ke Mabes Polri.

“Pasti, pasti itu (meneruskan surat permohonan red notice ke Interpol). Red notice dikirim, maka sistem Interpol akan berproses dalam waktu singkat,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (10/09/19).

Dedi Prasetyo menerangkan bahwa Interpol memiliki sistem data perlintasan imigrasi yang mencakup 194 negara. Dedi menyebut kerja sama police to police (P-to-P) adalah langkah yang efektif.

“Langkah P-to-P merupakan jalan singkat, tanpa prosedur yang berbelit-belit, atas dasar hubungan baik bilateral P-to-P. Melakukan permintaan penanganan terhadap tersangka yang diduga berada di wilayah hukum negara sahabat,” terangnya.

Ia menambahkan hal ini biasa dilakukan Polri ketika menangani tersangka yang diduga berada di negara lain. “P-to-P lebih sering kita lakukan dalam penanganan perkara. Praktis dan fleksibel,” imbuh Jenderal Bintang Satu ini.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Polda Jawa Timur bersurat ke Mabes Polri perihal pengajuan penerbitan red notice untuk Veronica Koman. Veronica adalah tersangka provokator dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Saat penetapan tersangka, Veronica sedang tak berada di Tanah Air. Namun pihak Kepolisian mengaku telah mengetahui di negara mana Veronica saat ini berada.

Tak hanya red notice, Polisi juga mengajukan permohonan pencabutan paspor Veronica dan pihak Ditjen Imigrasi sudah menyatakan siap membantu.

Penetapan tersangka Veronica Koman dilakukan tim penyidik Polda Jawa Timur setelah memeriksa 3 orang saksi, 3 orang saksi ahli, dan mengumpulkan bukti-bukti terkait provokasi.

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Veronica Koman aktif menyebar informasi di Twitter sejak 17 Agustus terkait pengerahan massa orang asli Papua turun ke jalan.

Konten provokasi lainnya, yakni Veronica menyebutkan polisi menembak ke asrama mahasiswa Papua, dan Veronica Koman menyebut 5 mahasiswa terluka.

Atas perbuatannya, Veronica Koman dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008. (Red)


Photo Credit : Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. REUTERS/Darren Whiteside

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Program CKG bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dan mengurangi beban penyakit yang bisa dicegah. FILE/IST Photo
DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional
Waktu Baca 2 Menit
Perkuat Pertahanan Semesta, Kominfo dan DPR Dorong Percepatan Transformasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia
Waktu Baca 2 Menit
Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup
Waktu Baca 3 Menit
PGN Perkuat Ekosistem BBG, Dorong Penggunaan Gas untuk Kendaraan Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan
Waktu Baca 3 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

BTN Genjot Penyaluran Kredit, Tembus Rp400,63 Triliun di Kuartal I/2026

Waktu Baca 2 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Literasi Digital Guna Ciptakan Ruang Siber Ramah Anak

Waktu Baca 3 Menit

BTN Jakarta International Marathon 2026 Diproyeksi Putar Ekonomi di Atas Rp200 Miliar

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Narasi ‘Cuci Tangan’ Disorot, Pakar: Proses Masih Berjalan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?