Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca KPU Larang Capres-Cawapres Kampanye di Tempat Ibadah
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

KPU Larang Capres-Cawapres Kampanye di Tempat Ibadah

Telegrafi Jumat, 15 Februari 2019 | 04:53 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. ANTARA
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengingatkan calon presiden dan wakil presiden agar tidak melakukan kampanye di tempat-tempat yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satunya, kata Wahyu, adalah larangan melakukan kampanye di tempat ibadah, seperti masjid.

Hal ini disampaikan Wahyu menanggapi menanggapi dugaan pelanggaran kampanye Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto di Masjid Agung Semarang atau yang akrab disebut Masjid Kauman.

“Terkait dengan ibadahnya tidak ada masalah, tetapi kalau berkampanye itu tidak boleh, itu melanggar,” ujar Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/02/19).

Menurut Wahyu, capres-cawapres sebenarnya tidak dilarang melakukan ibadah di masjid atau rumah ibadah lainnya. Termasuk, kata Wahyu, mereka juga tidak dilarang mengajak orang melakukan ibadah bersama. Apalagi, beribadah merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi.

“Orang beribadah di negara ini dilindungi. Kebebasan beribadah dan menjalankan keyakinannya sesuai agama masing-masing merupakan hak asasi setiap orang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga mengingatkan pasangan calon presiden bernomor urut 02 agar tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah.

“Kami selalu mengedepankan pencegahan daripada penindakan dan kami sudah ingatkan tim kampanye Prabowo-Sandiaga agar tidak ada kampanye di tempat ibadah, tidak hanya berlaku di masjid, tapi juga di tempat ibadah semua agama,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin di Semarang, Kamis (14/02/19).

Ia menegaskan pihaknya tidak pernah melarang siapapun untuk menunaikan ibadah Salat Jumat di masjid karena hal tersebut menjadi urusan pribadi masing-masing dan bukan merupakan ranah Bawaslu Jateng. Menurut dia, Bawaslu Jateng hanya ingin memastikan tidak ada kampanye di tempat ibadah, dalam hal ini masjid, dan jika ada kampanye maka itu merupakan bagian dari pelanggaran pidana pemilu Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Guna mengantisipasi adanya kegiatan kampanye di masjid yang dilakukan oleh kubu Capres Prabowo Subianto, Bawaslu Jateng telah menyurati tim sukses pasangan capres bernomor urut 02 dan takmir Masjid Kauman Semarang. Bawaslu Jateng juga akan melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan Capres Prabowo Subianto di Kota Semarang pada Jumat (15/02/19) guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran kampanye.

“Kami juga minta tidak ada pengerahan massa dan penggunaan berbagai atribut partai karena atribut itu bagian dari citra diri parpol, sedangkan masjid merupakan tempat ibadah dan tempat umum sehingga harus bebas dari kepentingan politik tertentu,” ujarnya.

Selain itu, pemakaian seragam parpol saat Salat Jumat juga sebaiknya dihindari karena itu bagian dari atribut yang bisa menunjukkan ciri-ciri terhadap peserta pemilu. Dalam rangkaian kegiatan kampanye di Kota Semarang pada Jumat (15/2), Capres Prabowo Subianto dijadwalkan melaksanakan ibadah salat jumat di Masjid Kauman. (Red)


Photo Credit : Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). FILE/DOK/IST. PHOTO/ANTARA
Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit
Dokumen Digital Palsu
Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi
Waktu Baca 3 Menit
Bite Me Sweet
Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia
Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik

Waktu Baca 6 Menit

Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?