Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Pendataan Tak Beres, Kinerja KPU Dinilai Tidak Profesional
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Pendataan Tak Beres, Kinerja KPU Dinilai Tidak Profesional

Telegrafi Rabu, 6 Februari 2019 | 06:05 WIB Waktu Baca 5 Menit
Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. ANTARA
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) meneliti data dinilai kurang optimal, menyusul penambahan tiga calon anggota legislatif (caleg) yang berstatus eks narapidana (napi) kasus korupsi (koruptor). Kelalaian penyelenggara memvalidasi nama kandidat yang mengikuti kontestasi pada Pileg 2019 akan berimbas menurunnya kepercayaan publik terhadap KPU dan menganggapnya tidak profesional.

Menurut Direktur Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, KPU seharusnya memastikan terlebih dulu seluruh data caleg valid hingga keseluruhan dan tak terburu-buru mengumumkan ke publik. Informasi penambahan caleg koruptor ini juga membuat kecewa kandidat lain, terutama yang bersih dari rekam jejak kasus rasuah karena menganggap persaingan semakin sengit (ketat).

“Kenapa data caleg koruptor yang sudah dirilis kemudian bertambah tiga orang? Seharusnya ketika sudah di publish kelar. Jika seperti ini, masyarakat bisa menuduh KPU tidak profesional,” katanya di Jakarta, Selasa (05/02/19).

Caleg non koruptor, kata Ujang, otomatis waspada setelah mendengar adanya penambahan tiga nama di luar 49 yang sebelumnya diumumkan KPU karena persaingan mereka semakin berat. Terlebih, kandidat eks napi kasus korupsi biasanya memiliki basis finansial kuat. Persoalan ini juga harus jadi pembelajaran bagi peserta pemilu atau caleg agar memahami aturan main dan tidak menimbulkan masalah.

“Jika tidak, tentu ada konsekuensi yang harus diambil. Ini akan bermanfaat untuk pemilu berikutnya. Peserta pemilu ke depan wajib menaati aturan main berdasar peraturan undang-undang,” katanya.

Peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Andrian Habibi menilai, terjadi kemunduran dalam pengelolaan data internal KPU. Lembaga penyelenggara pemilu cenderung tidak mandiri dalam membangun budaya kerja yang profesional, sehingga ada data-data yang tertutup dan terbuka. Terkait caleg koruptor, KPU seharusnya menganalisis data lebih awal dan menyaringnya lebih ketat.

“Jika ada (caleg) yang tidak menampilkan data secara utuh, KPU bisa komunikasi ke KPK. Data tersebut harusnya bisa dianalisis. Atau bisa jadi KPU tidak membaca per lembar surat administrasi pencalonan,” kata Andrian kepada media.

Sementara peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat lain. Menurut dia, penambahan tiga caleg koruptor bentuk konsistensi KPU menyaring data. KPU diharapkan tidak kecolongan dalam menyaring seluruh caleg. Setelah validasi dan mengumumkan kandidat napi koruptor, KPU perlu menyisir lagi caleg lain yang juga ditengarai pernah bermasalah hukum.

Mahkamah Agung (MA), September 2018 telah mengetuk palu putusan terhadap uji materi dua Peraturan KPU (PKPU) yakni Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD RI.

Kedua pasal itu memuat larangan eks napi kasus korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai caleg. Seiring perkembangan, napi koruptor diizinkan nyaleg dengan syarat diumumkan kepada publik, sementara pelaku kejahatan seksual dan bandar narkoba ditolak. Karus mengimbau penyelenggara melibatkan publik untuk menelusuri seluruh nama caleg.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

“Selain korupsi, kasus lain seperti kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba juga harus diselesaikan KPU dalam waktu dekat,” ujarnya.

KPU RI sebelumnya memvalidasi nama-nama calon anggota legislatif yang tercatat dalam daftar caleg tetap (DCT) guna memastikan kebenaran data kandidat, terutama yang berstatus napi koruptor. Berdasarkan rilis KPU, Rabu (30/1), tercatat 49 caleg koruptor pada Pemilu 2019. Pengumuman caleg koruptor itu, setelah memastikan seluruh data yang dihimpun KPU pusat dan daerah akurat.

Seiring verifikasi data caleg, KPU menemukan lagi tiga nama koruptor. Menurut Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, penambahan tiga caleg koruptor berdasar informasi yang didalami. Hari ini KPU menggelar pleno terkait persoalan caleg. Jika data caleg koruptor yang didapat KPU terbukti valid, segera di-publish ke publik. “Kemungkinan tambah tiga. Jika data mendukung, kami umumkan.” terangnya. (Red)


Photo Credit : Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai kurang optimal, menyusul penambahan tiga calon anggota legislatif (caleg) yang berstatus eks narapidana (napi) kasus korupsi (koruptor). ANTARA



Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit
Dokumen Digital Palsu
Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi
Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?