Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Dipenjara, Buni Yani Akan Siapkan PK
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Dipenjara, Buni Yani Akan Siapkan PK

Telegrafi Minggu, 3 Februari 2019 | 04:11 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Terpidana Buni Yani keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/2/19). Terpidana Buni Yani rencananya divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pelanggaran UU ITE dan akan menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur .ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru/ama.
Bagikan

Telegraf, Bogor – Setelah resmi memulai masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2) malam, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), Buni Yani masih berupaya mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan PK dan akan diajukan dalam waktu dekat.

“Langkah selanjutnya, sesuai keinginan Pak Buni, kami akan mengajukan PK. Berkas-berkas peninjauan kembali sudah disiapkan, secepatnya kami akan ajukan,” kata Aldwin usai mendampingi Buni Yani di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (01/02/19).

Kata Aldwin, untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, salah satu syarat materiilnya adalah ditemukannya bukti baru, atau keadaan baru, atau yang disebut dengan novum.

“Ya kita sedang riset lakukan kajian. Salah satu pertimbangannya dalam putusan ada pandangan kekeliruan dan dalam putusan terdapat keterangan-keterangan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan. Kita siapkan novum-nya,” papar Aldwin.

Ia pun menjelaskan, Buni Yani saat memulai masa hukuman dalam keadaan baik. Hal tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan sebelum masuk dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) untuk sementara.

“Ya minta doanya saja, supaya semuanya baik. Pak Buni juga bisa menjalani masanya di sini,” terang Aldwin yang juga kuasa hukum Ahmad Dhani.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Menurutnya, Lapas Gunung Sindur lebih baik di banding Lapas Cipinang yang dihuni Ahmad Dhani. Aldwin mengaku, Buni Yani lebih leluasa karena kapasitas Lapas Gunung Sindur lebih sedikit di banding Lapas Cipinang.

“Di sini kapasitas 1.200 orang baru dihuni sekitar 1.800-an, beda dengan Lapas Cipinang kapasitas 1.000 orang dihuni 4.000-an napi,” tutup Aldwin.

Pertimbangan penempatan lapas ditentukan oleh pengadilan. Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah dan mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

BTP sendiri sudah selesai menjalani hukuman bulan lalu dalam kasus penistaan agama menyusul heboh yang berawal dari video Buni Yani tersebut. (Red)


Photo Credit : Terpidana Buni Yani keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, 1 Februari 2019. Terpidana Buni Yani rencananya divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pelanggaran UU ITE dan akan menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur. ANTARA/Kahfie Kamaru

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit
Dokumen Digital Palsu
Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi
Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?