Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Bawaslu: Tabloid Indonesia Barokah Tidak Ada Unsur Kampanye
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Bawaslu: Tabloid Indonesia Barokah Tidak Ada Unsur Kampanye

Telegrafi Jumat, 25 Januari 2019 | 17:27 WIB Waktu Baca 1 Menit
Bagikan
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Isi dari Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019). Selain mengamankan tabloid yang sudah tersebar di masyarakat Bawaslu juga mengamankan ratusan eksemplar tabloid di Kantor Pos dan Giro Tangerang, dimana tabloid itu akan disebarkan oleh pengirim tak dikenal ke masjid dan pesantren yang ada di Tangerang Raya. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pd.
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menilai tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi unsur kampanye pemilu. Bawaslu belum menemukan peserta pemilu yang menjadi pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran kampanye dalam penyebaran tabloid ini.

“Itu tidak memenuhi unsur. Artinya tidak memenuhi unsur kampanye. Tetapi mungkin memenuhi unsur pidana lainnya,” ungkap Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dijumpai wartawan di Kantor KPU, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/01).

Menurut Fitz, dari segi isi tabloid terindikasi tidak memenuhi unsur kampanye. Begitu juga kata dia, dari pihak yang menerbitkan tidak diketahui sehingga pihaknya terlapor dalam dugaan pelanggaran kampanye atas tabloid ‘Indonesia Barokah’ tidak diketahui.

“Setelah dilihat siapa yang menerbitkan, dilihat isinya juga, kan tidak tahu siapa yang menjadi pesertanya, siapa yang jadi terlapornya. Sudah dilakukan juga verifikasi ke tempatnya kan, dan juga salah (tidak ditemukan), tidak ada orangnya juga,” terang Fritz. (Red)


Photo Credit : Salah satu halaman tabloid Indonesia Barokah. ANTARA/Muhammad Iqbal

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Vatikan dan Indonesia di Persimpangan Arsitektur Perdamaian Dunia
Waktu Baca 5 Menit
Bank Jakarta Gandeng Persija dan Jakmania, Perkuat Inklusi Keuangan Lewat Program “From the Pitch to the Branch” Persija Jakarta dan Pelita Jaya Jakarta
Waktu Baca 3 Menit
Foto : Stephanus SBR (Pengamat Sosial) (doc.ist)
Indonesia ASRI di Tengah Dunia yang Berubah, Oleh: Stephanus SB Raharjo (Pengamat Sosial)
Waktu Baca 4 Menit
Pentingnya Persetujuan dan Perlindungan dalam Hubungan Intim
Waktu Baca 2 Menit
Kacang Dua Kelinci Luncurkan Desain Kemasan Baru
Waktu Baca 2 Menit

Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat di HPN 2026 Banten

Waktu Baca 3 Menit

Kerja Hingga Larut Malam, Kinerja Teddy Wijaya Tuai Banyak Pujian di Medsos

Waktu Baca 3 Menit

BSN Perkuat Posisi sebagai “Banknya Para Developer”, Targetkan 73.700 KPR Subsidi pada 2026

Waktu Baca 4 Menit

BNI Bukukan Laba Rp20 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 15,9% di Tengah Tekanan Global

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan

Waktu Baca 8 Menit
Nasional

Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

SPPG Yang Tolak Pasokan Dari UMKM dan Petani Kecil Bakal Disanksi BGN

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Bakal Hadiri Seremonial Penerimaan Pesawat Tempur Rafale Buatan Prancis

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

378 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KIP 2026-2030, Ini Daftarnya

Waktu Baca 12 Menit
Nasional

Menteri KKP Terjatuh dan Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan gedung KPK. ANTARA
Nasional

KPK Sita Ratusan Juta Tunai Dari Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?