Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Setya Novanto Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Setya Novanto Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara

Telegrafi Rabu, 25 April 2018 | 05:31 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Antara/Sigid Kurniawan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman tersebut.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 5 miliar subsider 2 tahun pidana penjara.

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Yanto di Jakarta, Selasa (24/04/18).

“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” kata Yanto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan e-KTP. Hakim meyakini, Novanto terbukti memperkaya diri dari proyek e-KTP. Novanto terbukti menerima uang US$  7,3 juta dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Pemberian uang kepada Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.

Berdasarkan fakta persidangan, kata hakim, uang kepada Novanto dialirkan melalui sistem barter antar money changer.

Selain itu, Novanto juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 senilai US$ 135.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar dari Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR. Jam tangan itu telah dikembalikan kepada Andi, lantaran sudah ramai pemberitaan soal penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Novanto juga terbukti memperkaya pihak lain dan sejumlah korporasi.

Perbuatan Novanto tersebut ‎dinilai telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Seusai mendengar amar putusan majelis hakim, Novanto dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan oleh jaksa KPK.‎

“Terima kasih yang mula, tanpa mengurangi rasa hormat, setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan keluarga, mohon‎ diberi waktu untuk pikir-pikir,” kata Setnov.‎

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Novanto dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar US$ 7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 5 miliar subsider tiga tahun.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. KPK juga menolak permohonan Novanto menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Jaksa KPK menilai Novanto terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai US$ 7,4 juta. Novanto disebut telah mengintervensi atau mengatur proyek e-KTP dari mulai pembahasan hingga pelaksanaan dan menyalahgunakan wewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut. (Red)


Photo Credit : Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). | Antara/Sigid Kurniawan

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Program CKG bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dan mengurangi beban penyakit yang bisa dicegah. FILE/IST Photo
DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional
Waktu Baca 2 Menit
Perkuat Pertahanan Semesta, Kominfo dan DPR Dorong Percepatan Transformasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia
Waktu Baca 2 Menit
Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup
Waktu Baca 3 Menit
PGN Perkuat Ekosistem BBG, Dorong Penggunaan Gas untuk Kendaraan Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan
Waktu Baca 3 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

BTN Genjot Penyaluran Kredit, Tembus Rp400,63 Triliun di Kuartal I/2026

Waktu Baca 2 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Literasi Digital Guna Ciptakan Ruang Siber Ramah Anak

Waktu Baca 3 Menit

BTN Jakarta International Marathon 2026 Diproyeksi Putar Ekonomi di Atas Rp200 Miliar

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Narasi ‘Cuci Tangan’ Disorot, Pakar: Proses Masih Berjalan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?