Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca UU No. 1 Tahun 2016 Menjadi Jembatan Penjaminan Bagi UMKM dan Perbankan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

UU No. 1 Tahun 2016 Menjadi Jembatan Penjaminan Bagi UMKM dan Perbankan

Hanna Iffah Kamis, 16 November 2017 | 19:35 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Pemerintah dinilai perlu memprioritaskan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pemulihan ekonomi. Hal ini karena sektor UMKM bisa memberikan efek berganda atau multiplier effect kepada masyarakat, termasuk dalam menciptakan permintaan. VOI/Angga Nugraha
Photo Credit: Pemerintah dinilai perlu memprioritaskan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pemulihan ekonomi. Hal ini karena sektor UMKM bisa memberikan efek berganda atau multiplier effect kepada masyarakat, termasuk dalam menciptakan permintaan. VOI/Angga Nugraha
Bagikan

Telegraf – Kaukus Muda Indonesia (KMI) bekerjasama dengan Perum Jamkrindo kembali menggelar acara diskusi publik sosialisasi undang-undang penjaminan yang diberi tema Meningkatkan Ekonomi Rakyat Melalui Penjaminan.

Kepala Divisi Hukum Dan Kepatuhan Perum Jamkrindo, M. Natsir Rahmadi menyatakan bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan ini adalah menjadi jembatan bagi Perum Jamkrindo terhadap UMKM dan pihak perbankan. Sehingga pihak UMKM dapat mengakses pembiayaan atau kredit untuk modal kerja atau investasi bagi UMKM agar bisa sustain bisa maju.

Hal ini diungkapkannya di dalam acara Diskusi Publik KMI bekerjasama dengan Perum Jamkrindo di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat, Kamis, (16/11/2017).

“Perusahaan penjaminan yaitu Jamkrindo dan Jamkrida. Ada 23 perusahaan penjaminan BUMN, Jamkrindo, Jamkrindo Syariah, swasta ada PKPI, 18 penjaminan kredit daerah (Jamkrida) itu dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Tingkat I,” jelas M. Natsir.

Pembicara lainnya adalah dari tenaga ahli Baleg DPR RI, Arwani Hidayat, menegaskan bahwa UU No.1/2016 diterbitkan dengan dilatarbelakangi dengan adanya existing di negara kita adalah UMKM.

“Dimana persoalan yang terjadi selama ini adalah persoalan klasik dimana UMKM sering mengalami masalah dalam mengajukan kredit, feasible tetapi susah mendapatkan kredit karena ada kekurangan agunan, itu yang menjadi persoalan collateral,” ungkapnya.

Menurutnya dengan adanya UU Penjaminan ini maka perlu ada yang menjembatani kalau memang bankable, tetapi feasible dan non bankable karena persoalan collateral.

Baca Juga :  Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Sedangkan Pengamat Ekonomi Dari Universitas Indonesia, Dr. Rizal E. Halim menyambut positif atas telah ditetapkannya UU No.1/2016 Tentang Penjaminan.

“Pada prinsipnya negara ingin mendukung penuh aksesibilitas dan ekspansi usaha mikro kecil atau menengah seperti halnya di negara lain penjaminan juga dilakukan oleh penyelenggara negara untuk mendorong UMKM untuk bisa lebih berdaya saing,” jelasnya.

Menurutnya yang perlu menjadi perhatian serius adalah di masalah sosialisasi yang tidak cukup intens, itu menjadi signal bahwa tidak banyak yang tidak menggunakan karena tidak tahu ini menjadi tantangan tersendiri bagi upaya-upaya penjaminan dan pasca ditetapkannya UU No.1/2016 tentang penjaminan juga belum bergeliat.


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit
Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT
Waktu Baca 4 Menit
Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat
Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan

Waktu Baca 3 Menit

Menggugat Etika Keluarga Dalam Ruang Negara

Waktu Baca 11 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?