Telegraf, Telegraf – Pasca dibentuk, Panitia Kerja (panja) Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Komisi X DPR RI terus bekerja meminta masukan dari kalangan perguruan tinggi tentang kebijakan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemeneg Riset Dikti).
Karena antara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terdapat kesenjangan. Bahkan ada masukan dari sejumlah perguruan tinggi swasta yang belum siap untuk menghadapi standarisasi.
Anggota Komisi X DPR-RI Dr. Marlinda Irwanti Poernomo mengatakan dari hasilnya Komisi X DPR-RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah wilayah Indonesia memang banyak masukan bahwa Perguruan Tinggi di daerah belum siap dan tidak menginginkan adanya persamaan standar.
Standarisasi juga harus mempertimbangkan aspek secara letak geografis, dan tidak disamakan persyaratannya dengan perguruan tinggi yang berada di Pulau Jawa.
“Apa lagi untuk perguruan tinggi yang misalnya berada di wilayah-wilayah seperti Sulawesi, Papua dan sebagainya, mereka tidak mau disamakan dengan standar nasional perguruan tinggi seperti di Jawa seperti Gajah Mada, ITB dan sebagainya,” kata Marlinda Irwanti Poernomo di Jakarta, Selasa (19/9/2017)
Komisi X DPR sendiri, lanjut Marlinda membentuk Panja tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bagian dari merespon kebijakan Menteri Riset dan Dikti yang menerbitkan regulasi Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi.
“Karena kemarin kan pak menteri mengeluarkan peraturan menteri yang memberikan beberapa persyaratan standar nasional Perguruan Tinggi, maka setelah kita melakukan RDPU kita membentuk Panja,” kata Marlinda.
Menurut, politisi Dapil Jawa Tengah X ini, Panja Standar Nasional Pendidikan Tinggi dibentuk DPR dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, memang terjadi kecemburuan karena antara PTN dan PTS kalau disamakan standar nasionalnya akan menyebabkan mereka tak mampu mengejar untuk bisa mendapatkan standar nasional itu.
“Sedangkan yang kedua, saya juga menyetujui karena dari jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang ada sekarang disinyalir 40 persen tidak punya akreditasi, saya punya datanya,” kata Marlinda.
Sehingga Marlinda menyarankan kepada perguruan tinggi yang tidak punya akreditasi, ada ketentuan-ketentuan lain yang bisa dilakukan, seperti melakukan merger dan lain sebagainya.
“Walaupun Dikti sendiri sebenarnya sudah menganggarkan dalam anggaran tahun 2017 itu bagaimana polanya bagi PT yang akreditasinya C menjadi B dan yang B menjadi A diberi bantuan supaya akreditasinya naik,” katanya.
Kemudian, lanjut Marlinda, ada caranya lagi adalah PT mengharap bahwa ada aturan main antar PT supaya mereka tidak hanya masuk di Perguruan Tinggi yang sudah punya kualifikasi yang baik supaya ada pemerataan mahasiswa di PT yang ada.
“Nah salah satunya adalah kemarin Dikti sudah membuat bahwa nanti Kopertis itu akan berubah menjadi P2 Dikti. Jadi semua ijin Prodi nanti kemudian permasalahan-permasalahan perguruan tinggi akan dilakukan Koperti tidak ada S nya. Jadi antara Perguruan Tinggi negeri dan Swasta sudah tidak ada perbedaan lagi,” kata Marlinda.
“Jadi ini memperpendek jarak pengelolaan PT tidak semuanya harus ke Dikti. Jadi cukup melalui Koperti karena koperti ini memiliki daya jangkau yang lebih dekat dengan PT negeri dan swasta,” sambungnya.
Selain itu, Marlinda memastikan komposisi anggaran antara PTN dan PTS tidak ada perbedaan. Komisi X yang menganggarkan. Jadi bantuan untuk anak-anak mahasiswa tidak dibedakan.
“Tapi kalau kemudian nanti ditemukan ada perbedaan secara kuantitatif nanti bisa dilaporkan ke Komisi X,” katanya.
Hanya saja belakangan ini sejumlah Perguruan Tinggi memang ada keinginan untuk masuk dalam 100 besar PT terbaik di dunia maka mereka menggenjot perguruan tinggi top ten seperti UGM, UI, ITB, Undip untuk dapat menembus PT terbaik dunia. “Supaya Indonesia punya nilai value terbaik di mata internasional. Kita berharap PT lain bisa di suppport sedemikian rupa,” katanya. (Edo)