Telegraf, Jakarta – Setidaknya terdapat 59 orang yang menunggak kewajiban pembayaran pajaknya telah disandera oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sepanjang tahun 2016, dengan total nilai mencapai Rp426,1 miliar.
Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan di penghujung tahun ini Ditjen Pajak dan Ditjen Pemasyarakatan KemenkumHAM serta Polri telah melakukan penyanderaan terhadap 2 orang penanggung pajak di dua lokasi yang berbeda yakni di Bandung dan Bintan. Dengan demikian, total penanggung pajak yang disandera selama tahun ini mencapai 59 orang.
“Dari jumlah 59 orang penanggung pajak, sebanyak 53 orang sudah membayar, dan 6 orang belum melakukan pembayaran. Ini menyebar seluruh Indonesia, menyeberang pulau, mudah-mudahan dalam minggu ini bisa kami eksekusi,” kata Ken dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (30/12).
Ken menjelaskan, penyanderaan tahun 2016 yang sebanyak 59 tersebut, terdapat 49 Wajib Pajak (WP) dengan nilai sebesar Rp426,1 miliar. Kemudian ada 14 penanggung pajak (PP) dengan 10 WP senilai Rp265,8 miliar yang belum eksekusi. Dan terdapat 2 PP terdiri dari 2 WP dengan Rp16,07 miliar yang tidak dapat dieksekusi.
“Dari jumlah tersebut, ada 53 penanggung pajak terdiri dari 40 Wajib Pajak dengan nilai Rp379,33 miliar yang sudah lunas. Dan ada 6 PP dengan 6 WP senilai Rp47,76 miliar yang belum lunas,” ujarnya.
Lebih lanjut Ken menyatakan, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.
“Penunggak pajak bukan pidana. Yang namanya gidzeling adalah paksa badan untuk mengurangi kebebasan wajib pajak dalam jangka waktu sementara. Kalau sudah dilunasi meski 1 atau 2 atau 3 jam, ya kita keluarkan. Ini kita tempatkan di tempat tertentu tidak bersama dengan pidana yang lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila WP memutuskan ikut amnesti pajak, terlebih dahulu harus membayar pokok tunggakan pajak dan biaya penagihan. Maka prosedur pelepasan penanggung pajak dapat dilakukan jika WP telah mendapatkan surat keterangan pengampunan pajak. Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik WP dalam melunasi utang pajaknya.
“Penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. Kami berharap WP yang memiliki utang, bisa memanfaatkan program amnesti pajak yang berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang,” ungkapnya. (Red)
Photo credit : Antara/Sigid Kurniawan
