Virtual Police Dilaunching Guna Cegah Penyebaran Hoax

Oleh : Fajri Setiawan
Ciber Police

Telegraf – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri melakukan soft launching Virtual Police.

Virtual Police berguna untuk penindakan, serta pencegahan penyebaran hoaks sampai ujaran kebencian.

Virtual Police hadir sebagai tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan jajaran turut mencegah tersebarnya hoaks dan ujaran kebencian.

“Atas perintah tersebut, Dit Tipidsiber Polri harus membuat extra miles efforts. Kami mencoba bergerak aktif melakukan pencegahan terhadap hoax dan ujaran kebencian,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Jumat (19/02/2021).

Dalam mencegah penyebaran hoaks, Uliandi mengatakan Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. Paling banyak konten penyebaran hoaks ada di Instagram.

Ia mengatakan tim patroli Dittipidsiber nantinya akan mengirim pesan berupa direct message (DM) berupa peringatan di dalam pesan tersebut. Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoaks.

“Bentuk pesan peringatannya itu nanti kita akan sampaikan secara lengkap dengan informasi mengapa konten tersebut mempunyai pelanggaran atau kah kata-katanya, ataukah mengandung hoax,” katanya.

Sebagai contoh, jika seseorang meng-upload konten pada tanggal sekian, kemudian nantinya akan dikirimkan pesan dari tim Ditipidsiber Polri melalui direct message.

Dalam pesan itu, polisi mengingatkan konten yang di-upload seseorang berpotensi melanggar hukum, sehingga konten tersebut diminta dihapus, kemudian polisi akan memberi peringatan sebanyak dua kali.

Jika tidak diindahkan, akan dilakukan pemanggilan secara tertutup terhadap orang yang meng-upload konten tersebut, sebelumnya konten tersebut telah diverifikasi dulu kepada ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Ia menyebut penindakan merupakan upaya terakhir.

“Sesuai dengan kebijakan bapak Kapolri bahwa penindakan itu bersifat ultimum remedium jadi upaya terakhir,” ujarnya.

“Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira kira bagaimana? Tapi sesuai perintah Bapak Kapolri cara cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis,” imbuhnya.


Cyber Space. SHUTTERSTOCK

 

Lainnya Dari Telegraf