Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Terima Suap 1,9 M Mantan Penyidik KPK ini Divonis 5 Tahun
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Terima Suap 1,9 M Mantan Penyidik KPK ini Divonis 5 Tahun

Edo W. Kamis, 15 Juni 2017 | 14:50 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Bagikan

 Telegraf, Jakarta – Mantan Penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Pasalnya, Pamen Polri yang kini jadi penyidik Bareskrim Mabes Polri ini telah terbukti menerima suap Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Raden Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta,” kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/6/2017) seperti dikutip Antara.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Jampidsus Kejaksaan Agung yang menuntut Brotoseno divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Baca Juga: Eks Penyidik Polri Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara

Brotoseno terbukti bersalah berdasarkan dakwaan pertama berdasarkan pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, masih mempunyai tangungan keluarga dan terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut,” ungkap hakim Baslin.

Brotoseno sudah mengembalikan uang Rp1,75 miliar kepada Propam Polri dari Rp1,9 miliar yang diterimanya. Sedangkan uang Rp150 juta ia berikan kepada rekannya penyidik Dittipikor Dedy Setiawan Yunus yang juga divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Suami mantan anggota DPR Angelina Sondakh itu dinilai hakim terbukti menerima suap saat menyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Upik Rosalinawasrin dan membutuhkan keterangan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi.

Terkait pemanggilan Dahlan, pengacara Jawa Pos Grup Harris Arthur Hedar untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan Dahlan karena ia masih di China. Bila Dahlan tidak bersalah agar meminta surat keterangan tidak bersalah.

Harris lalu meminta Direktur Utama PT Jawa Pos National Network Suhendro Baroma untuk menyiapkan biaya operasional sebesar Rp6-7 miliar dan disanggupi.

Dana berasal dari PT Kaltim Elektrik Power dimana Dahlan memiliki saham di sebagian besar perusahan itu dengan alasan untuk operasional perusahaan antara lain dan untuk membayar jasa pengacara perusahaan Jawa Pos Grup/JPPN.

Brotoseno yang adalah penyidik kasus itu bahkan menjelaskan penanganan perkara cetak sawah, antara lain pemanggilan Dahlan Iskan untuk pemeriksaan oleh penyidik dan ketidakjelasan kehadiran Dahlan. Padahal selaku penyidik seharusnya memegang rahasia penyidikan, dan saat itu terdakwa juga menyarankan agar dikirim ke kantor surat pemberitahuan Dahlan untuk penundaan pemeriksaan.

Brotoseno mengaku sedang membutuhkan uang miliaran untuk pengobatan orang tuanya yang sakit ginjal.

Sedangkan 2 terdakwa penyuap Brotoseno dan Deddy yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun Harris dan Lexi dikeluarkan dari tahanan karena tidak ada perintah untuk ditahan dalam amar putusan.

“Terdakwa Harris dan Lexi tidak bisa eksekusi sebelum perkara inkracht, tidak ada perintah itu tegas dalam putusan,” kata jaksa Kejaksaan Agung Fauzy Marasabessy. (Red)

Photo Credit : Ist. Photo


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama
Waktu Baca 9 Menit
Fina Asriani
KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik
Waktu Baca 6 Menit
Meat & Livestock Australia (MLA), bersama pemerintah New South Wales (NSW) serta didukung Qantas Airways dan Ranch Market, menghadirkan Aussie Beef Fair: Discover the Finest Flavors of New South Wales, program promosi yang menampilkan produk unggulan NSW, termasuk daging sapi premium Australia, yang berlangsung mulai 16 April hingga 15 Mei 2026 di 18 gerai Ranch Market Jakarta dan secara resmi dibuka melalui acara kick-off di Ranch Market Lotte Shopping Avenue, Jakarta (16/04).
Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney
Waktu Baca 6 Menit
LAZADA SATSET Belanja Aman
SATSET Belanja Aman Tanpa Khawatir, Lazada Ajak Konsumen Lebih Waspada terhadap Penipuan
Waktu Baca 5 Menit
Baju Padel Wanita
5 Rekomendasi Baju Padel Wanita Terbaik Dengan Harga Di Bawah Rp. 300.000
Waktu Baca 4 Menit

Mentalitas Kepiting, Membongkar Tren Serangan Personal di Media Sosial

Waktu Baca 4 Menit

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit

vivo Y31d Pro Resmi Masuk Indonesia, Andalkan Baterai 7000mAh dan Fast Charging 90W

Waktu Baca 2 Menit

Rayakan Semangat Kartini, F&B ID Hadirkan Promo Spesial untuk Perempuan di Seluruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Narasi ‘Cuci Tangan’ Disorot, Pakar: Proses Masih Berjalan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?