Telegraf– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam gelaran Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta. Peluncuran ini dilakukan bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian sebagai upaya mempercepat inklusi keuangan di daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan merata.
“IKAD ini disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Selasa (6/5).
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk menghadirkan layanan keuangan yang adil dan merata.
IKAD disusun sebagai instrumen strategis untuk memetakan akses keuangan di tingkat kabupaten/kota, serta menjadi acuan kebijakan bagi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat,” terang Friderica, mengutip semangat IKAD dalam menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini kurang terlayani secara finansial.
Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, menyatakan bahwa IKAD mendukung sasaran utama pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025–2045. “Indeks ini menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mengawal implementasi Asta Cita,” kata Vivi.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian, Erdiriyo, menyebutkan bahwa IKAD dapat memperkuat peran daerah dalam mencapai target inklusi keuangan nasional sebesar 91 persen pada 2025. “IKAD memberikan panduan nyata bagi daerah dalam menyusun RPJMD yang sejalan dengan arah pembangunan nasional,” ungkapnya.
Yudia Ramli dari Kementerian Dalam Negeri menambahkan, IKAD juga mendukung arahan Presiden terkait program Satu Rekening Satu Penduduk. “Ini adalah langkah konkret untuk menyinkronkan langkah pusat dan daerah dalam mendorong pemerataan layanan keuangan,” tegasnya.
Hingga saat ini, telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh Indonesia. Friderica menjelaskan bahwa keberadaan TPAKD sangat krusial dalam pelaksanaan program-program inklusi. “Mereka menjadi garda terdepan dalam menjawab tantangan geografis dan sosial masyarakat dengan program kerja yang berbasis kebutuhan lokal,” tutupnya.