Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Soal Pembelian Heli AW 101 Connie Tidak Percaya Menhan dan Panglima Tidak Tahu
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Soal Pembelian Heli AW 101 Connie Tidak Percaya Menhan dan Panglima Tidak Tahu

Edo W. Sabtu, 17 Juni 2017 | 09:30 WIB Waktu Baca 6 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Dewan Penasihat National Air Power and Space Centre of Indonesia, Connie Rahakundini Bakrie mengatakan, pembelian Heli AgustaWestland (AW) 101 bagian dari Rencana Strategis TNI-AU. Karena itu Connie menyebut tidak ada yang salah dengan pengadaan alat angkut berat itu. Lantaran sudah sesuai dengan prosedur.

Connie mengatakan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo seharusnya mengetahui pengadaan helikopter AW 101. Ia berkata, semua surat terkait pembelian itu sudah dibuat.

“Soal AW (AW 101) semuanya itu sudah sesuai renstra (rencana strategis). Prosedur pengadaannya juga sudah sesuai prosedur, dari mulai anggarannya turun VVIP sampai ke anggaran heli angkut, surat-menyurat, semua proses sudah dijalankan,” ujar Connie di Bogor Sabtu (17/6/2017)

Pengamat militer Universitas Indonesia ini mengomentari pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di KPK Jumat 26 Mei 2017 yang menyebut ada yang salah dalam pembelian Heli AW 101 tersebut. Sebelumnya dihadapan Raker di depan Komisi I Ruang Rapat Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Senin 6 Februari 2017, Panglima TNI juga mengaku dirinya tidak mengetahui pembelian heli AW 101 tersebut. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga mengaku tidak tahu.

Connie tidak percaya jika Panglima TNI dan Menteri Pertahanan tidak tahu menahu soal pembelian Heli tersebut. Karena ia punya bukti dokumen Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sudah menandatangani pembelian itu. Connie mengaku juga mendapatkan salinan surat yang ditandatangani Menhan.

“Saya kalau bicara saya cek surat, dan institusi militer itu jelas suratnya kok. Kalau masalah tentang pengadaan jelas nih. Menhan tandatangan 7 November. 8 AW ini sudah ditandatangan. Kok bisa enggak tau?” kata Connie.

Connie mengatakan, surat itu bernomor R/535/M/XI/2017. Surat tersebut dibuat berdasarkan surat Panglima TNI Nomor R 1589-18/07/25 tanggal 19 September 2016.

Connie mengaku, apa yang dirinya katakan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, dia mengaku memiliki sejumlah dokumen yang berisi tentang pembelian heli AW 101.

“Saya ini kan akademisi, kemudian saya duduk sebagai Dewan Pembina di National Air Power Centre yang melekat pada angkatan udara dan Kasau (Kepala Staf Angkatan Udara), sehingga saya bisa melihat masalah ini lebih holistik,” jelas Connie.

“Kemudian saya bisa mencari data mungkin lebih mudah. Tapi memang dari dulu saya kalau mau ngomong cari data dulu. Jadi kalau bikin sesuatu saya pasti punya data yang akurat. Bahkan dari awal saat orang ngomong enggak ada surat (yang membahas pembelian AW 101), saya ketawa. Saya punya surat di tangan kok,” sambungnya.

Connie mengaku sudah mengantongi salinan surat, namun tak bisa menunjukkan fisiknya karena terkait kerahasiaan negara. Oleh karena itu, Connie menilai Ryamizard melempar tanggung jawab saat menyatakan tidak tahu mengenai pembelian helikopter tersebut.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

“Integritas pemimpin ini di mana? Jangan mau cari aman,” ucap Connie.

Investigasi yang saat ini tengah dilakukan oleh TNI, kata Connie, tidak akan berdampak apapun jika yang dipersoalkan pada pengadaan itu merupakan prosedur administratif.

Dengan surat ini, lanjut Connie, jelas tidak ada yang salah dengan pembelian Helikopter AW 101. Ia mengaku heran kenapa masalah pembelian ini bisa dipersoalkan.

Sebelumnya, pengamat hukum Studi Pasca-Sarjana Universitas Taruma Negara (Untar) Dr Urbanisasi menyebut ada tiga hal yang tidak lazim dari pernyataan Panglima TNI tentang kasus tindak pidana korupsi Heli AW 101. Yang pertama adalah Panglima TNI bukan pimpinan institusi penegak hukum tapi kenapa pada saat jumpa pers beliau men-judge seseorang bersalah, bahkan ada yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.

“Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, hanya lembaga yudikatif atau penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK yang memiliki domain untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau tidak dalam suatu perkara hukum, apalagi korupsi,” ujar anggota dari pengurus Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) ini di Jakarta.

Tapi ini, lanjut Alumnus Program Doktoral Universitas Hasanuddin itu, kenapa justru Bapak Panglima yang memberikan pernyataan bahwa ada prajurit TNI AU dinyatakan terlibat kasus korupsi. Patut pula dipertanyakan terkait pernyataan Panglima TNI yang menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 220 miliar.

Yang kedua dikatakan oleh Urbanisasi bahwa yang boleh menyatakan ada tidaknya kerugian negara harus memiliki pijakan yang kuat yakni hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tuduhan itu tidak membingungkan masyarakat.

Yang ketiga pengamat hukum ini juga menyayangkan pernyataan adanya nama-nama yang disebutkan Panglima sebagai tersangka, padahal statusnya masih sebagai saksi. Tapi kenapa tiba-tiba sudah menjadi tersangka, ini namanya kriminalisasi prajurit, seharusnya sebagai pimpinan tertinggi di TNI, Panglima melakukan pembinaan dan bukan justru men-jugde para prajuritnya sendiri.

Sebagaimana dilansir dari situs Kompas.com, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) 2002-2005 Chappy Hakim mengatakan banyak sekali respons yang muncul menanggapi pengumuman Panglima soal kasus pembelian Heli AW 101 di KPK . Pada umumnya mereka menyambut baik tindakan Panglima dalam hal turut serta aktif membasmi korupsi. Respons yang muncul juga mempertanyakan, bagaimana hal itu bisa terjadi?

Menurut Chappy, tentu saja banyak yang terkesima dengan pengumuman ini, sebuah langkah yang tidak pernah terjadi dari seorang Panglima TNI sepanjang sejarah berdirinya Tentara Nasional Indonesia di bumi Pertiwi ini.

Dalam artikelnya tersebut penulis buku “Tanah Air Udaraku Indonesia” ini juga menyebutkan dari sekian banyak reaksi yang bermunculan itu ada pula respons yang menarik untuk dicermati dengan kepala dingin dan hati-hati. (Tim)


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama
Waktu Baca 9 Menit
Fina Asriani
KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik
Waktu Baca 6 Menit
Meat & Livestock Australia (MLA), bersama pemerintah New South Wales (NSW) serta didukung Qantas Airways dan Ranch Market, menghadirkan Aussie Beef Fair: Discover the Finest Flavors of New South Wales, program promosi yang menampilkan produk unggulan NSW, termasuk daging sapi premium Australia, yang berlangsung mulai 16 April hingga 15 Mei 2026 di 18 gerai Ranch Market Jakarta dan secara resmi dibuka melalui acara kick-off di Ranch Market Lotte Shopping Avenue, Jakarta (16/04).
Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney
Waktu Baca 6 Menit
LAZADA SATSET Belanja Aman
SATSET Belanja Aman Tanpa Khawatir, Lazada Ajak Konsumen Lebih Waspada terhadap Penipuan
Waktu Baca 5 Menit
Baju Padel Wanita
5 Rekomendasi Baju Padel Wanita Terbaik Dengan Harga Di Bawah Rp. 300.000
Waktu Baca 4 Menit

Mentalitas Kepiting, Membongkar Tren Serangan Personal di Media Sosial

Waktu Baca 4 Menit

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit

vivo Y31d Pro Resmi Masuk Indonesia, Andalkan Baterai 7000mAh dan Fast Charging 90W

Waktu Baca 2 Menit

Rayakan Semangat Kartini, F&B ID Hadirkan Promo Spesial untuk Perempuan di Seluruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Narasi ‘Cuci Tangan’ Disorot, Pakar: Proses Masih Berjalan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?