Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Sang Alang dan Sejumlah Musisi Meminta RUU Permusikan Dibatalkan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Musik

Sang Alang dan Sejumlah Musisi Meminta RUU Permusikan Dibatalkan

Telegrafi Rabu, 6 Februari 2019 | 07:45 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Photo Credit : Sang Alang, musisi Indonesia. FILE/TELEGRAF/DIATUNES
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Beberapa musisi melakukan penolakan terhadap RUU Permusikan, terutama terkait Pasal 5 dan 50 yang dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berkarya. Termasuk Pasal 33 dan 34 tentang permasalahan sertifikasi profesi musisi dikhawatirkan akan menciptakan hierarki di kalangan musisi serta penikmat musik.

Pasal 18 tentang konsumsi musik yang harus memiliki izin usaha dan lisensi, Pasal 19 yang mengharuskan musisi Indonesia mendampingi artis mancanegara saat menggelar konser, dan Pasal 42 juga mewajibkan hotel, restoran, dan tempat hiburan lainnya untuk memainkan musik tradisional.

Terkait penolakan tersebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong pihak-pihak yang menolak agar melakukan dialog secara intens baik kepada penggagas atau ke Komisi X DPR RI, agar didapat kesepahaman dalam penyusunan draf RUU Permusikan di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

RUU Permusikan

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Para Musisi Tanah Air. PHOTO DOK/DPR

Musisi sekaligus penyanyi Sang Alang berharap RUU Permusikan yang saat ini sedang diajukan oleh DPR, dibatalkan. Sang Alang menganggap, banyak pasal pada RUU Permusikan tersebut bertentangan dengan jiwa dan sifat kesenian yang sejatinya bebas berekspresi, sepanjang tidak melanggar tatanan yang berlaku di tengah masyarakat.

“RUU tersebut sama sekali tidak berpihak kepada musisi. Justru membelenggu kebebasan berekspresi. Sebagai musisi saya sangat prihatin dan bertanya-tanya, sebenarnya apa sih tujuan dibuatnya RUU Permusikan ini? Mau melindungi kok malah membatasi. Apalagi ada ketentuan soal sertifikasi segala,” kata Sang Alang, pada Telegraf, Selasa (05/02/19) di Bekasi.

Dengan geram Sang Alang mencontohkan dirinya, “Jika mengikuti RUU Permusikan berarti saya harus memiliki empat sertifikat; sertifikat sebagai pencipta lagu, sebagai penyanyi, penata musik, dan juga sebagai distributor. Ini jelas membingungkan.“

“Saya sudah menekuni dunia musik dari tahun 90-an, siapa yang harus menguji dan memberikan sertifikat? Artinya, tentu harus ada lembaga yang mengurusnya. Nah, pengujinya siapa? Siapa yang menentukan atau menguji sang penguji?” katanya.

Sementara itu, Pitra Nasution yang menjadi Penasehat Hukum Sang Alang mengatakan bahwa RUU Permusikan justru banyak bertentangan dengan UUD 45 yang menjadi dasar dari segala dasar sumber hukum atau UU di Indonesia.

“Saya telah baca, RUU Permusikan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 45. Seperti pada Pasal 32-nya yang berbunyi ‘Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus menguji kompetensi’. Ini jelas bertentangan dengan UUD pasal 28 C yang berbunyi ‘Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejehateraan umat manusia.”

Pitra juga mengatakan, “Banyak pasal pada RUU Permusikan yang bertentangan dengan UUD 45. Jika memang RUU Permusik akan dijadikan UU, harus direvisi habis-habisan terlebih dahulu. Kalau tidak, bakal merugikan para musisi di Tanahair yang telah memilih musik sebagai jalan hidup mereka,” kata Pitra, yang juga berprofesi sebagai Pengacara.

Lebih lanjut Sang Alang mengatakan bahwa persoalan para seniman itu sudah cukup diatur oleh beberapa undang-undang yang sudah ada. Maka, RUU Permusikan tidak perlu lagi. Banyak hal yang sebetulnya sudah diatur dengan UU, ada UU HAKI/UU Hak Cipta, ada juga UU kebudayaan. Itu sudah berbicara banyak tentang seni musik. Jadi, apa urgensinya membuat RUU Permusikan?

“Kenapa tidak dibuat saja aturan yang kuat untuk melindungi karya cipta para musisi, dengan memberikan sanksi berat pada pelanggaran dalam hak cipta, hak tayang, dan hak siar. Jika aturan ini diperkuat tentu akan meningkatkan kesejahteraan para pegiat musik di Indonesia. Saya menanti sikap para pengusul RUU Permusikan,” pungkas Sang Alang. (Red)


Photo Credit : Sang Alang, musisi Indonesia. FILE/TELEGRAF/DIATUNES

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit
Dokumen Digital Palsu
Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi
Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Java Jazz Festival
Musik

Menjaga Denyut Jazz: Konsistensi Dua Dekade Java Jazz Festival

Waktu Baca 6 Menit
Musik

Mungkinkah Rush Membuat Musik Baru Dengan Anika Nilles? Ini Kata Geddy Lee

Waktu Baca 3 Menit
Musik

Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air

Waktu Baca 4 Menit
Band d’AVERY
Musik

d’AVERY Gandeng Aiu Ratna Rilis Ulang Lagu Hidup Hanya Sekali

Waktu Baca 4 Menit
Musik

Semangati Timnas Masuk Piala Dunia, Azza Koto Luncurkan Single “Mimpi yang Nyata”

Waktu Baca 2 Menit
Musik

Vokalis Whitesnake David Coverdale Umumkan Pensiun Dari Dunia Musik

Waktu Baca 2 Menit
KOPLING 2025
Musik

Kementerian UMKM Pastikan KOPLING 2025 Jadi Ajang Kolaborasi Musik dan Ekonomi Lokal

Waktu Baca 6 Menit
Musik

Sharon Osbourne Ungkap Jumlah Uang Terkumpul Dari Konser Ozzy’s Back to the Beginning

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?