Rusak Lingkungan, Kawali Minta Hentikan Penambangan Liar di Deliserdang

Oleh : Didik Fitrianto

Telegraf – Banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat yang terdampak dengan lokasi penambangan pasir dan batuan secara liar dan ilegal atau tidak memiliki izin yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertangung jawab di wilayah Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Desa Pasar 4 Sukarende, Kecamatan Kutalimba, Desa Gunung Tinggi, Dusun Lau Timah dan Desa Sei Gelugur – Sawit Rajo dinilai akan merusak lingkungan disekitar area pertambangan yang berdampak pada tidak tercapainya target pembangunan berkelanjutan yang direncanakan oleh pemerintah pusat. Oleh karena beberapa laporan dari warga dan temuan tersebut, membuat Kawali akhirnya melakukan investigasi

“Hasil penelitian kawali di lokasi, kami menemukan tingkat erosi di lokasi penambangan pasir atau batuan ilegal menimbulkan dampak fisik lingkungan seperti tanah longsor, berkurangnya debit mata air, serta tingginya lalu lintas kendaraan membuat adanya kerusakan jalan, polusi udara, dan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar,” kata Kawali dalam rilisnya, Selasa (11/06/2024).

Dalam usaha tata kelola ruang dan lingkungan, sumber daya alam tidak boleh terganggu karena akan sangat berpotensi menghilangkan keseimbangan ekosistem, ekologi yang berakibat pada kerusakan alam ataupun lingkungan hidup (damage of environment).

“Terganggunya aspek kehidupan masyarakat, jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni terutama yang berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, tentulah sangat bersentuhan dengan dampak dari pertambangan ilegal tersebut,” terang Kawali dalam rilisnya.

Disebutkan hak asasi manusia meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan berkehidupan yang baik, aman dan sehat yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Nilai-nilai kehidupan manusia dapat menjadi terganggu atau berkurang, apalagi yang terparah adalah jika sudah berpotensi membawa bencana kematian yang secara tidak langsung melalui aktifitas kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan regulasi karena melanggar aturan dan UU yang berlaku,” pungkasnya.

Lainnya Dari Telegraf