Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Membaca Rusak Lingkungan, Kawali Minta Hentikan Penambangan Liar di Deliserdang
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Regional

Rusak Lingkungan, Kawali Minta Hentikan Penambangan Liar di Deliserdang

Didik Fitrianto Selasa, 11 Juni 2024 | 02:26 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Aktifitas penambangan liar di Deliserdang Sumatra Utara. FILE/Telegraf
Bagikan

Telegraf – Banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat yang terdampak dengan lokasi penambangan pasir dan batuan secara liar dan ilegal atau tidak memiliki izin yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertangung jawab di wilayah Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Desa Pasar 4 Sukarende, Kecamatan Kutalimba, Desa Gunung Tinggi, Dusun Lau Timah dan Desa Sei Gelugur – Sawit Rajo dinilai akan merusak lingkungan disekitar area pertambangan yang berdampak pada tidak tercapainya target pembangunan berkelanjutan yang direncanakan oleh pemerintah pusat. Oleh karena beberapa laporan dari warga dan temuan tersebut, membuat Kawali akhirnya melakukan investigasi

“Hasil penelitian kawali di lokasi, kami menemukan tingkat erosi di lokasi penambangan pasir atau batuan ilegal menimbulkan dampak fisik lingkungan seperti tanah longsor, berkurangnya debit mata air, serta tingginya lalu lintas kendaraan membuat adanya kerusakan jalan, polusi udara, dan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar,” kata Kawali dalam rilisnya, Selasa (11/06/2024).

Dalam usaha tata kelola ruang dan lingkungan, sumber daya alam tidak boleh terganggu karena akan sangat berpotensi menghilangkan keseimbangan ekosistem, ekologi yang berakibat pada kerusakan alam ataupun lingkungan hidup (damage of environment).

“Terganggunya aspek kehidupan masyarakat, jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni terutama yang berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, tentulah sangat bersentuhan dengan dampak dari pertambangan ilegal tersebut,” terang Kawali dalam rilisnya.

Disebutkan hak asasi manusia meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan berkehidupan yang baik, aman dan sehat yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Nilai-nilai kehidupan manusia dapat menjadi terganggu atau berkurang, apalagi yang terparah adalah jika sudah berpotensi membawa bencana kematian yang secara tidak langsung melalui aktifitas kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan regulasi karena melanggar aturan dan UU yang berlaku,” pungkasnya.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Donald Trump Tanda Tangani RUU Akhiri Shutdown Terlama AS
Waktu Baca 8 Menit
ABB Insurance Brokers Dorong Literasi Asuransi Lewat Digitalisasi
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Optimistis Investasi dan Sektor Properti Jadi Penggerak Ekonomi 2026
Waktu Baca 4 Menit
BTN Gandeng IKAHI Hadirkan Program “Graha Hakim” untuk Permudah Kepemilikan Rumah bagi Hakim
Waktu Baca 4 Menit
Usai Ledakan SMAN 72, Akses Game Online Akan Dibatasi Oleh Pemerintah?
Waktu Baca 5 Menit

Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh, RI Kirim Tim Negosiasi ke China

Waktu Baca 3 Menit

Jejak Soeharto The Godfather of Orde Baru, Dari Militer, Kudeta Hingga Dilengserkan

Waktu Baca 12 Menit

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit

Special Olympics Southeast Asia Football Competition 2025 Resmi Dibuka di Bandung

Waktu Baca 8 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Mendagri Instruksikan Siskamling, IPDN Lakukan Monitoring di Palembang
Regional

IPDN Pantau Siskamling Palembang, Tindaklanjuti 11 Arahan Mendagri

Waktu Baca 2 Menit
Diton Fest 2025 festival musik Jakarta
Regional

Line-up Lengkap Diton Fest 2025, Ada NTRL dan Endank Soekamti

Waktu Baca 7 Menit
Masjid Jami Al Akhyar Sukabumi Utara
Regional

Dik Doank dan Semangat Anak Negeri: Festival Gema Kemerdekaan Islami TPQ Al Akhyar

Waktu Baca 7 Menit
Regional

Terinspirasi dari Sistem Tulang, Dosen UNU Jogja Kembangkan Komposit Lunak-Keras

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Telecoffee
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
MUSIKPLUS
  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe

Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?