Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Rusak Lingkungan, Kawali Minta Hentikan Penambangan Liar di Deliserdang
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Regional

Rusak Lingkungan, Kawali Minta Hentikan Penambangan Liar di Deliserdang

Didik Fitrianto Selasa, 11 Juni 2024 | 02:26 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Aktifitas penambangan liar di Deliserdang Sumatra Utara. FILE/Telegraf
Bagikan

Telegraf – Banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat yang terdampak dengan lokasi penambangan pasir dan batuan secara liar dan ilegal atau tidak memiliki izin yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertangung jawab di wilayah Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Desa Pasar 4 Sukarende, Kecamatan Kutalimba, Desa Gunung Tinggi, Dusun Lau Timah dan Desa Sei Gelugur – Sawit Rajo dinilai akan merusak lingkungan disekitar area pertambangan yang berdampak pada tidak tercapainya target pembangunan berkelanjutan yang direncanakan oleh pemerintah pusat. Oleh karena beberapa laporan dari warga dan temuan tersebut, membuat Kawali akhirnya melakukan investigasi

“Hasil penelitian kawali di lokasi, kami menemukan tingkat erosi di lokasi penambangan pasir atau batuan ilegal menimbulkan dampak fisik lingkungan seperti tanah longsor, berkurangnya debit mata air, serta tingginya lalu lintas kendaraan membuat adanya kerusakan jalan, polusi udara, dan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar,” kata Kawali dalam rilisnya, Selasa (11/06/2024).

Dalam usaha tata kelola ruang dan lingkungan, sumber daya alam tidak boleh terganggu karena akan sangat berpotensi menghilangkan keseimbangan ekosistem, ekologi yang berakibat pada kerusakan alam ataupun lingkungan hidup (damage of environment).

“Terganggunya aspek kehidupan masyarakat, jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni terutama yang berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, tentulah sangat bersentuhan dengan dampak dari pertambangan ilegal tersebut,” terang Kawali dalam rilisnya.

Disebutkan hak asasi manusia meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan berkehidupan yang baik, aman dan sehat yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Nilai-nilai kehidupan manusia dapat menjadi terganggu atau berkurang, apalagi yang terparah adalah jika sudah berpotensi membawa bencana kematian yang secara tidak langsung melalui aktifitas kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan regulasi karena melanggar aturan dan UU yang berlaku,” pungkasnya.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air
Waktu Baca 4 Menit
Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional
Waktu Baca 4 Menit
BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional
Waktu Baca 3 Menit
Tradisi Warga Indonesia Dalam Merayakan Malam Tahun Baru di New York
Waktu Baca 6 Menit
OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026
Waktu Baca 3 Menit

Keamanan Digital Adalah Tanggung Jawab Setiap Pengguna Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

Keamanan Digital Kebutuhan Mendasar di Tengah Transformasi Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

BTN Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Waktu Baca 3 Menit

OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

DPO Agusrin
Regional

Kasus DPO Agusrin Ternyata Isu Lama yang Terangkat Ulang: Penyidikan Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Waktu Baca 4 Menit
Mendagri Instruksikan Siskamling, IPDN Lakukan Monitoring di Palembang
Regional

IPDN Pantau Siskamling Palembang, Tindaklanjuti 11 Arahan Mendagri

Waktu Baca 2 Menit
Diton Fest 2025 festival musik Jakarta
Regional

Line-up Lengkap Diton Fest 2025, Ada NTRL dan Endank Soekamti

Waktu Baca 7 Menit
Masjid Jami Al Akhyar Sukabumi Utara
Regional

Dik Doank dan Semangat Anak Negeri: Festival Gema Kemerdekaan Islami TPQ Al Akhyar

Waktu Baca 7 Menit
Regional

Terinspirasi dari Sistem Tulang, Dosen UNU Jogja Kembangkan Komposit Lunak-Keras

Waktu Baca 2 Menit
Foto : Kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) Revisi Skema Kualifikasi dan Skema Sertifikasi Penyuluh Hukum Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan oleh LSP Lemdiklat POLRI di Hotel Park 5 Simatupang, Jakarta Selatan. (31/7/25) (Doc.Ist)
Regional

BNSP Dukung Revisi Skema Sertifikasi Penyuluh Hukum Polri

Waktu Baca 4 Menit
Regional

Kades Sebamban Lama Dipanggil Penyidik Terkait Dugaan Korupsi Dana Tali Asih

Waktu Baca 2 Menit
Regional

Masjid Ikonik di Jogja Dirundung Sengketa, Seperti Apa Duduk Perkaranya?

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?