TELEGRAF – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan perubahan undang-undang pemilihan umum (pemilu) pada hari Kamis (22/08/2024) di tengah-tengah aksi protes di beberapa kota, menyusul protes atas legislasi yang dianggap memperkuat pengaruh politik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sesi paripurna untuk mengesahkan perubahan-perubahan tersebut ditunda karena kurangnya kuorum, anggota DPR Habiburokhman mengatakan kepada para wartawan di luar gedung DPR.
Tidak jelas apakah DPR akan bersidang kembali untuk mengesahkan undang-undang tersebut sebelum pendaftaran pemilihan kepala daerah dibuka pada hari Selasa depan. DPR berencana untuk mengesahkan perubahan yang akan membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi awal pekan ini.
Perubahan legislatif ini akan menghalangi seorang pengkritik pemerintah yang vokal dalam perebutan jabatan gubernur Jakarta, dan juga membuka jalan bagi putra bungsu Jokowi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum di Jawa Tengah pada bulan November ini. Perebutan kekuasaan antara parlemen dan lembaga peradilan ini terjadi di tengah-tengah perkembangan politik yang dramatis di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini, dan di masa-masa akhir masa jabatan Jokowi di periode yang kedua.
Jokowi meremehkan semuanya, dengan mengatakan pada hari Rabu, (22/08/2024) bahwa keputusan pengadilan dan pertimbangan legislatif adalah bagian dari check and balance dan merupakan hal yang lumrah dan biasa.
Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.
Lebih dari 1.000 demonstran berkumpul pada Kamis, (22/08/2024) di luar gedung DPR di Jakarta dan di beberapa kota di Jawa, beberapa memegang spanduk yang menuduh Jokowi menghancurkan demokrasi. Pihak berwenang menembakkan gas air mata ke arah para demonstran di Semarang, melansir tayangan dari Kompas TV.
“Ini adalah puncak dari kekesalan saya,” kata Afif Sidik, seorang guru berusia 29 tahun yang ikut dalam demonstrasi di luar gedung DPR.
“Ini adalah sebuah republik. Ini adalah demokrasi, tetapi jika kepemimpinannya ditentukan oleh satu orang, atau seorang oligarki, kami tidak bisa menerimanya.” kata pakar hukum dan analis politik, menggambarkan perebutan kekuasaan ini sebagai sesuatu yang mendekati krisis konstitusional.
Analis pemilu Titi Anggraini menggambarkan manuver ini sebagai “pembangkangan konstitusional”. Protes-protes di jalanan ini menyusul gelombang kritik di media sosial (medsos), dengan poster-poster biru bertuliskan “Peringatan Darurat” di atas burung garuda nasional Indonesia yang menyebar di medsos. Rupiah dan indeks saham utama di Jakarta pun merosot pada tengah hari Kamis, terpukul oleh kekhawatiran akan protes-protes dan juga oleh defisit transaksi yang kian melebar.
Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa mencabut persyaratan ambang batas minimum untuk mencalonkan kandidat dalam pemilihan kepala daerah dan mempertahankan batas usia minimum 30 tahun untuk para kandidat. Keputusan tersebut secara efektif menghalangi pencalonan putra presiden yang berusia 29 tahun untuk ikut serta dalam pemilihan wakil gubernur di Jawa Tengah, dan memungkinkan Anies Baswedan, calon populer saat ini, untuk mencalonkan diri di Jakarta.
Namun, dalam waktu 24 jam, parlemen telah mengajukan revisi darurat untuk membatalkan perubahan tersebut. Semua partai kecuali, kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), telah menyetujui revisi undang-undang tersebut.
“Demokrasi Indonesia sekali lagi berada di persimpangan jalan yang krusial,” tulis Anies di platform media sosial X, mendesak para anggota DPR untuk mengingat bahwa nasib demokrasi Indonesia berada di tangan mereka. DPR saat ini didominasi oleh koalisi besar yang mendukung Jokowi, dan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Prabowo, yang menang telak dalam pemilihan umum bulan Februari lalu, akan dilantik pada tanggal 20 Oktober mendatang, dengan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden. Jokowi menghadapi kritik yang meningkat atas cara-cara yang semakin berani dalam mengkonsolidasikan kekuasaan pemerintahannya, dan atas penciptaan dinasti politiknya sendiri.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, tidak mungkin bagi badan legislatif untuk melanggar putusan pengadilan. Ini adalah perebutan kekuasaan,” kata Bivitri Susanti, dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera.
Pertama kali terpilih pada tahun 2014, Jokowi pada saat itu dipuji sebagai pahlawan demokrasi, sebagian besar karena ia dipandang tidak terikat dengan oligarki dan elit militer yang mengakar di Indonesia. Jokowi minggu lalu memuji catatan pemerintahannya di bidang ekonomi, pembangunan, dan pembangunan infrastruktur dalam pidato kenegaraan terakhirnya. Mantan gubernur Jakarta ini telah menjalani masa jabatan maksimal dua periode selama satu dekade berkuasa setelah mengalahkan Prabowo dua kali, yaitu pada pemilu 2014 dan 2019.

Putusan MK Masuk Aturan Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut keputusan DPR untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada mempertegas pihaknya memasukkan putusan MK dalam peraturan KPU (PKPU) di Pilkada Serentak.
Sikap KPU merespons keputusan DPR yang menyatakan pengesahan RUU Pilkada batal.–yang dituding mengabaikan putusan MK–batal disahkan.
“Malam tadi (kabar pembatalan RUU Pilkada), semakin menegaskan proses ini kami lakukan, untuk memasukkan putusan MK konstitusi dalam peraturan KPU,” kata Plt Ketua KPU, Mochamad Afifudin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Kamis (22/08/2024) malam.
“Semua hal yang berkaitan dengan putusan MK baik Nomor 60 dan 70, bisa kami pastikan itu yang akan kita pakai,” ujar dia.
Seperti diketahui, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menegaskan parpol bisa mencalonkan kepala daerah dengan syarat 6,5 hingga 10% suara bergantung dari jumlah suara total di daerah. Sementara itu pada putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan syarat usia 30 tahun (cagub/cawagub) dan 25 tahun (cabup/cawabup-wali kota/wakil wali kota) dihitung berdasarkan saat pencalonan.
Kendati demikian, Afif menegaskan PKPU akan tetap resmi diterbitkan usai pihaknya berkonsultasi dengan Komisi II DPR.
“Diagendakan Senin (26 Agustus 2024),” ujar Afif.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada batal dilaksanakan pada Paripurna hari ini, Kamis (22/08/2024). Pilkada akan mengikuti aturan yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
“Oleh karena itu kami tegaskan kita patuh taat dan tunduk berlaku karena RUU Pilkada belum disahkan, yang berlaku keputusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” ujar Sufmi dalam konferensi pers di DPR, Kamis (22/8/2024) petang.
Isi Lengkap Putusan 60/PUU-XXII/2024 Gugatan Partai Buruh dan Gelora:
Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Provinsi:
- Provinsi dengan DPT mencapai maksimal 2 Juta suara
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di provinsi tersebut, - Â Provinsi dengan DPT sebanyak 2-6 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah - Provinsi dengan DPT sebanyak 6-12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah
- Provinsi dengan DPT di atas 12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah.
Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Kota atau Kabupaten:
- Kota atau Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta calon bupati atau calon wakil bupati hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di kota atau kabupaten tersebut,
- Kota atau Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah
- Kota atau Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah
- Kota atau Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah