Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

A. Chandra S. Rabu, 3 Desember 2025 | 20:55 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto. REUTERS/Edgar Su
Bagikan

Telegraf – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah memperoleh informasi terkait penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra. Prabowo juga disebut sudah mendapatkan informasi dugaan pembalakan liar (illegal logging) di balik bencana yang terjadi di tiga provinsi, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Sudah [mendapatkan informasi penyebab banjir karena pembalakan liar]. Sudah dapat masukan yang komprehensif,” kata Muzani kepada awak media, (02/12/2025).

Berdasarkan gambar dan video yang beredar, dia juga berangapan bahwa kayu-kayu yang terbawa banjir dan longsor merupakan hasil penebangan yang telah lama dilakukan. Dia skeptis bahwa kayu-kayu itu roboh karena adanya terjangan banjir dan tanah longsor.

Bila dugaannya benar, Muzani menilai terdapat pembalakan liar yang tak terkendali di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Hal tersebut kemudian memperparah bencana banjir dan longsor.

“Saya kira, para pemangku kebijakan lingkungan harus sangat serius memperhatikan ini sebagai sebuah faktor di kemudian hari yang bisa menimpa anak-cucu kita kalau kita lalai dan abai dalam urusan ini. Cukup ini menjadi pelajaran terakhir,” tegasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bakal meneliti kondisi hutan di sejumlah wilayah Sumatra. Langkah ini diambil usai banjir besar dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara hingga Sumatra Barat.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan langkah itu diambil setelah penanganan bencana selesai.

“Satgas PKH akan meneliti kondisi hutan di sana, setelah kondisi kesulitan masyarakat bisa diatasi dulu,” kata Febrie kepada awak media, Senin (01/12/2025).

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Satgas PKH membuka peluang untuk mendalami dugaan pembalakan liar atau illegal logging yang disebut menjadi pemicu bencana tersebut.

Anang mengatakan Satgas PKH akan melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi apakah banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut terjadi karena adanya unsur kesengajaan seperti pembalakan liar.

“Ketika ada unsur kesengajaan, pastinya penegak hukum ke depan akan mengambil tindakan hukum,” kata Anang kepada awak media, Senin (01/12/2025).

Sepanjang 2025, Kementrian Kehutanan telah menangani sejumlah perkara pembalakan liar dengan modus pencucian kayu melalui Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di berbagai wilayah Sumatra.

Di Aceh Tengah, penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 m³ kayu ilegal pada Juni 2025.

Di Solok, Sumatera Barat, ditangkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu per log, dua unit ekskavator, dan satu unit bulldozer pada Agustus 2025.

Sementara di Sipirok, Tapanuli Selatan, diamankan empat unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 m³ dengan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan. Belakangan berkembang berbagai tafsir di ruang publik terkait kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu yang terseret banjir dapat berasal dari beragam sumber mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga aktivitas yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan PHAT dan illegal logging.

Fokus Kementerian Kehutanan menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan pengungkapan modus pencucian kayu lewat PHAT dan kebijakan moratorium tata usaha kayu di areal penggunaan lain (APL) merupakan langkah negara untuk menutup celah kejahatan kehutanan terorganisir.

“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya,” tegasnya.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Photo Credit: Penjual rokok asongan. REUTERS
Bersiaplah Purbaya Bakal Legalkan Peredaran Rokok Ilegal
Waktu Baca 2 Menit
Armada truk yang dioperasikan oleh perusahaan energi negara Pertamina meninggalkan depo Plumpang di Jakarta Utara. (FILE/JP))
Mulai Maret 2026 Pertamina Siap Pasok Solar ke SPBU Swasta
Waktu Baca 5 Menit
Kupas Jaran Kepang Temanggung, Agus Gondrong Ditunggu Tropi Abyakta Pada Puncak HPN 2026
Waktu Baca 2 Menit
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok, Borong Medali Emas dan Penghargaan Internasional
Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Pemerintah dinilai perlu memprioritaskan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pemulihan ekonomi. Hal ini karena sektor UMKM bisa memberikan efek berganda atau multiplier effect kepada masyarakat, termasuk dalam menciptakan permintaan. VOI/Angga Nugraha
DPP GMNI Dorong Hilirisasi Adil dan Berkelanjutan Untuk Bangsa
Waktu Baca 5 Menit

Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa, Gubernur Dorong Transformasi dan Persiapan IPO

Waktu Baca 3 Menit

Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air

Waktu Baca 4 Menit

Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional

Waktu Baca 4 Menit

BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Politika

PSI Buka Suara Terkait Peresmian Bandara di Morowali Oleh Jokowi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Keterlibatan Dunia Islam Dalam Geopolitik Global Sangat Diperlukan

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Prabowo Kembali Terima Kunjungan Sufmi Dasco di Hambalang

Waktu Baca 1 Menit
Politika

Temui Prabowo di Istana, Apa Saja Yang Dasco Bicarakan?

Waktu Baca 1 Menit
Politika

DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Simak Isinya!

Waktu Baca 6 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?