Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Polisi Tahan Koruptor Program Kotaku di Temanggung
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Regional

Polisi Tahan Koruptor Program Kotaku di Temanggung

MSN Jumat, 27 Desember 2024 | 05:28 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Triwibowo memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus korupsi, dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (26/12/2024 foto/RAY).
Bagikan

TEMANGGUNG, TELEGRAF.CO.ID — Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan akhirnya polisi menahan Suprihatin (51), pelaku korupsi dana program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang sebelumnya bernama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan di Kelurahan Manding, Kecamatan Temanggung. Ia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatan korupsinya di LKM Manding Makmur.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Triwibowo mengatakan, tersangka Suprihatin menyalahgunakan kewenangan sebagai UPK dengan membuat 10 kelompok fiktif untuk melakukan pencairan pinjaman di LKM “Manding Makmur” Kelurahan Manding Kecamatan/Kabupaten Temanggung. Usai dana dicairkan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2020.

“Tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai UPK dengan menarik uang angsuran kemudian Tidak menyetorkan uang angsuran dari kelompok swadaya masyarakat (KSM) ke rekening LKM “Manding Makmur”. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi pada kurun waktu tahun 2019 sampai 2020,”ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (26/12/2024).

Atas peristiwa tersebut, kordinator LKM melaporkan ke Polres Temanggung lalu penyidik unit 2 melakukan pemeriksaan dan didapat hasil bahwa memang benar kurun waktu 2019 sampai dengan 2020, UPK atas nama Suprihatin melakukan penyimpangan keuangan UPK LKM Manding Makmur.

“Modusnya dengan cara membuat kelompok fiktif untuk pengajuan pinjaman sejumlah Rp.232.000.000, tapi tidak menyetorkan uang angsuran KSM ke kas UPK sejumlah Rp.28.800.000, yang mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 260.800.000, atau sesuai dengan pemeriksaan PKKN Oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah,”terangnya.

Lebih jauh Didik menerangkan, tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman hukumannya Primer Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999, yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00.

Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. Lalu Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. (rilis/RYA)

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air
Waktu Baca 4 Menit
Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional
Waktu Baca 4 Menit
BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional
Waktu Baca 3 Menit
Tradisi Warga Indonesia Dalam Merayakan Malam Tahun Baru di New York
Waktu Baca 6 Menit
OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026
Waktu Baca 3 Menit

Keamanan Digital Adalah Tanggung Jawab Setiap Pengguna Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

Keamanan Digital Kebutuhan Mendasar di Tengah Transformasi Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

BTN Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Waktu Baca 3 Menit

OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

DPO Agusrin
Regional

Kasus DPO Agusrin Ternyata Isu Lama yang Terangkat Ulang: Penyidikan Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Waktu Baca 4 Menit
Mendagri Instruksikan Siskamling, IPDN Lakukan Monitoring di Palembang
Regional

IPDN Pantau Siskamling Palembang, Tindaklanjuti 11 Arahan Mendagri

Waktu Baca 2 Menit
Diton Fest 2025 festival musik Jakarta
Regional

Line-up Lengkap Diton Fest 2025, Ada NTRL dan Endank Soekamti

Waktu Baca 7 Menit
Masjid Jami Al Akhyar Sukabumi Utara
Regional

Dik Doank dan Semangat Anak Negeri: Festival Gema Kemerdekaan Islami TPQ Al Akhyar

Waktu Baca 7 Menit
Regional

Terinspirasi dari Sistem Tulang, Dosen UNU Jogja Kembangkan Komposit Lunak-Keras

Waktu Baca 2 Menit
Foto : Kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) Revisi Skema Kualifikasi dan Skema Sertifikasi Penyuluh Hukum Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan oleh LSP Lemdiklat POLRI di Hotel Park 5 Simatupang, Jakarta Selatan. (31/7/25) (Doc.Ist)
Regional

BNSP Dukung Revisi Skema Sertifikasi Penyuluh Hukum Polri

Waktu Baca 4 Menit
Regional

Kades Sebamban Lama Dipanggil Penyidik Terkait Dugaan Korupsi Dana Tali Asih

Waktu Baca 2 Menit
Regional

Masjid Ikonik di Jogja Dirundung Sengketa, Seperti Apa Duduk Perkaranya?

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?