Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Pemkot Bandung Meluncurkan Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Regional

Pemkot Bandung Meluncurkan Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Idris Daulat Senin, 31 Mei 2021 | 23:12 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Bagikan

Telegraf – Dalam rangka melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan produk tembakau, Pemerintah Kota Bandung hari ini memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda KTR ini menjadi hadiah terindah dari Bandung, kota terbesar kelima di Indonesia, pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh di tanggal 31 Mei 2021.

Sebagai salah satu dari 70 kota terpilih di dunia yang tergabung dalam jaringan global Partnership for Healthy Cities (PHC), sebuah inisiatif yang didukung oleh berbagai institusi kesehatan global seperti World Health Organization (WHO) dan Vital Strategies, Pemerintah Kota Bandung, melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung merintis proses pembuatan Perda KTR sejak tahun 2018.

Implementasi KTR yang merupakan salah satu tujuan Bandung dalam inisiatif PHC ini juga merupakan upaya nyata untuk melindungi masyarakat Kota Bandung.

“Untuk menciptakan lingkungan yang sehat diperlukan edukasi terus menerus dan aturan yang tepat. Saya percaya upaya mewujudkan kawasan tanpa rokok ini dapat mendorong moral untuk membangun perilaku hidup bersih dan sehat. Perda KTR ini juga merupakan perwujudan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam melindungi kesehatan warga Bandung” ujar Walikota Bandung, H. Oded Muhammad Danial, SAP.

“Keterlibatan masyarakat dalam penegakkan aturan juga diharapkan dapat memaksimalkan upaya penerapan Perda KTR di Kota Bandung yang terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung, khususnya Dinas Kesehatan dengan dukungan tanpa henti dari berbagai pihak termasuk DPRD, organisasi-organisasi non pemerintah (ornop), akademisi, organisasi profesi, dan organisasi agama.”

Perda yang secara resmi disahkan oleh DPRD Kota Bandung pada akhir April ini mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok, termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR yaitu: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Walikota.

Selain mengatur tentang jenis area, Perda KTR juga mengatur tentang denda administratif sebesar Rp. 500.000 atau bahkan sanksi pidana yang berlaku baik untuk perorangan maupun organisasi yang melanggar ketentuan KTR.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Ahyani Raksanagara, Mkes, menyampaikan, “Perda ini sekaligus menjawab tantangan pandemi Covid-19 dan komitmen pengendalian tembakau di kota Bandung, dimana perokok merupakan salah satu kelompok yang rentan tertular virus Covid-19. Di Kota Bandung sendiri, jumlah keluarga yang anggota keluarganya merokok per tanggal 30 Mei 2021 mencapai 232.336 keluarga dari 399.166 (29.2%) keluarga yang terdata (Sumber data: Laporan Rekapitulasi Indeks Keluarga Sehat Tingkat Kota Bandung.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung juga menegaskan bahwa pelaksanaan Perda KTR diharapkan akan dapat membantu menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung termasuk melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya rokok serta dapat turut menata perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) masyarakat Kota Bandung.

Selain perkenalan Perda KTR, seluruh rangkaian kegiatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang dipusatkan di area Pendopo dan Alun-alun Kota Bandung tahun ini juga dirayakan dengan rangkaian kegiatan lainnya, yaitu sosialisasi Perda KTR oleh Tim Satgas KTR dan puncaknya adalah peresmian Rambu KTR di Taman Alun-alun. Seluruh kegiatan ini juga dikampanyekan melalui sosial media dengan tagar #LeuwihHadeTeuNgaroko


Photo Credit : Sosialisasi pemasangan sticker Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota bandung/doc.ist


 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit
Dokumen Digital Palsu
Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi
Waktu Baca 3 Menit
Bite Me Sweet
Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia
Waktu Baca 4 Menit
AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat
Waktu Baca 7 Menit
Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama
Waktu Baca 9 Menit

KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik

Waktu Baca 6 Menit

Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney

Waktu Baca 6 Menit

SATSET Belanja Aman Tanpa Khawatir, Lazada Ajak Konsumen Lebih Waspada terhadap Penipuan

Waktu Baca 5 Menit

5 Rekomendasi Baju Padel Wanita Terbaik Dengan Harga Di Bawah Rp. 300.000

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Regional

Kepemimpinan Perempuan Jadi Sorotan di Dialog Nasional: Dari Akar Rumput hingga Resiliensi Bangsa

Waktu Baca 4 Menit
Foto : Suasana festival Sundown Markette 2026 di Gelora Bung Karno, Jakarta. Event yang digelar 370 Agency bersama Inspira Global Karya ini menjadi ruang kolaborasi bagi UMKM, komunitas, dan brand lokal dalam meramaikan kegiatan Ramadan di ibu kota. (doc.Ist)
Regional

Sundown Markette 2026 Berakhir Besok, Festival Ramadan 22 Hari di GBK Catat Antusiasme Ribuan Pengunjung

Waktu Baca 6 Menit
Regional

Kupas Jaran Kepang Temanggung, Agus Gondrong Ditunggu Tropi Abyakta Pada Puncak HPN 2026

Waktu Baca 2 Menit
DPO Agusrin
Regional

Kasus DPO Agusrin Ternyata Isu Lama yang Terangkat Ulang: Penyidikan Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Waktu Baca 4 Menit
Mendagri Instruksikan Siskamling, IPDN Lakukan Monitoring di Palembang
Regional

IPDN Pantau Siskamling Palembang, Tindaklanjuti 11 Arahan Mendagri

Waktu Baca 2 Menit
Diton Fest 2025 festival musik Jakarta
Regional

Line-up Lengkap Diton Fest 2025, Ada NTRL dan Endank Soekamti

Waktu Baca 7 Menit
Masjid Jami Al Akhyar Sukabumi Utara
Regional

Dik Doank dan Semangat Anak Negeri: Festival Gema Kemerdekaan Islami TPQ Al Akhyar

Waktu Baca 7 Menit
Regional

Terinspirasi dari Sistem Tulang, Dosen UNU Jogja Kembangkan Komposit Lunak-Keras

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?